SIDOARJO | INTIJATIM.ID – Bupati Sidoarjo H Subandi, berjanji akan memberikan dukungan terhadap Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam program percepatan sertifikat wakaf. Hal ini disampaikan saat Pengukuhan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sidoarjo, masa jabatan 2025-2028.
“Dari sambungan Ketua BWI Sidoarjo kiai Ruhu dan Ketua BWI Jawa Timur Doktor kiai Mustain, maka diperlukan sinergitas dalam percepatan sertifikat wakaf. Kami akan mengajak Camat, Kades dan Lurah ikut membantu percepatan bersama Kemenag dan BPN Sidoarjo,” ungkap Abah Subandi, di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, pada Selasa (6/5//2025).
Sebelumnya, Ketua BWI Jatim Dr. KH. Mustain, MAg, mengurai betapa pentingnya BWI untuk menunjang program kepastian hukum di bidang perwakafan, dan mampu meningkatkan peluang kesejahteraan umat.
“Gerakan percepatan ini harus bisa direalisasikan dalam bentuk pelayanan dan kemudahan administrasi dan persyaratan. Jangan sampai, ketidaktahuan kita menjadi penghambat percepatan penerbitan sertifikat wakaf,” jelasnya.
Perubahan signifikan wakaf, kata Mustain, berupa harta tetap dan bergerak, memberikan tambahan azas kemanfaatan. Apalagi, sudah diperbolehkan wakaf uang.
“Jadi, aset-aset wakaf yang terbengkalai bisa diperdaya kegunaannya,” ulasnya, sambil mencontohkan pemanfaatan lahan wakaf kosong untuk areal parkir, yang bisa menopang operasional rutin masjid.
Sedang Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Sidoarjo, H Ruhu Syahid Thoha, mengharapkan, revolusi pengurusan sertifikat wakaf harus disambut positif dengan pemberdayaan SDM dan tertib administrasi.
“Dengan kepengurusan yang baru ini, Kami menghimbau kepada seluruh Nazhir di wilayah Kabupaten Sidoarjo, baik Nazhir Perseorangan atau Nazhir Badan Hukum, baik tingkat Nasional seperti Perkumpulan Nahdlatul Ulama’ dan Persyarikatan Muhammadiyah atau Nazhir Yayasan lokal lainnya, hendaknya melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI,” ungkapnya.
Terkait tanah wakaf, lanjut H Thoha, untuk Masjid, Musholla, Langgar atau Tempat Pendidikan formal maupun non formal, menurut Abah Ruhu, baik atas Nazhir perseorangan yang Nazhirnya meninggal sebagian atau meninggal semua, hendaknya Pengurus Nazhir atau Pengurus tanah wakaf tersebut segera koordinasi dengan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) setempat, untuk melakukan penggantian Nazhir ke BWI.
“Harapannya agar tanah wakaf tersebut dikelola oleh Nazhir yang sah. Waktunya kita tertib administrasi, serta memberikan kemudahan dan azas kemanfaatan dalam mengelola harta wakaf,” pungkasnya. (Rwy/ist)