Polemik Dana Penebangan Pohon di Ngawi: DPRD Sebut Bukan Pungli, Pengamat Hukum Ingatkan Batas Kewenangan
NGAWI | INTIJATIM.ID – DPRD Kabupaten Ngawi memastikan dana sebesar Rp5,5 juta yang sempat dipersoalkan dalam proses penebangan pohon bukan merupakan pungutan liar (pungli). Kesimpulan tersebut disampaikan Komisi IV DPRD Ngawi usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi, Kamis (5/2) lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Ngawi, Feligia Agit, menyatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi mendalam terkait persoalan tersebut. “Kami sudah melakukan klarifikasi secara menyeluruh. Hasilnya tidak ditemukan unsur pungli. Angka Rp5,5 juta itu merupakan akumulasi biaya kompensasi dan jasa pihak ketiga yang memang sudah disepakati oleh pemohon,” ujarnya.
Agit merinci, biaya tersebut terdiri dari Rp3 juta sebagai pengganti 10 pohon pule dengan ketinggian sekitar dua meter, Rp1,5 juta itu untuk kepentingan pribadi pemohon FIF, serta Rp1 juta sebagai upah pihak ketiga.
Menurutnya, secara aturan warga sebenarnya diperbolehkan melakukan penebangan pohon secara mandiri dan bibit pohon ditentukan oleh SKPD, termasuk menyediakan bibit pengganti sendiri untuk menekan biaya. Namun dalam kasus ini, pemohon memilih sistem “terima beres” dengan menyerahkan seluruh proses administrasi dan teknis kepada pihak ketiga.
Di sisi lain, sorotan muncul terkait pihak ketiga yang menerima transfer dana Rp5,5 juta tersebut. Berdasarkan informasi yang berkembang, usaha Pandulestari disebut-sebut memiliki keterkaitan keluarga dengan salah satu pejabat di DLH Ngawi.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi melalui nomor WhatsApp milik Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Ngawi, Yosep Danni, justru muncul balasan otomatis WhatsApp bisnis bertuliskan:
“Terima kasih telah menghubungi Danni Pandulestari.
Ada yang bisa kami bantu?
Taman Bunga Pandulestari Ngawi
Asri Rumah Kita, Lestari Bumi Kita.”
Namun informasi tersebut kemudian dibantah. Dan disebutkan bahwa pemilik usaha Pandulestari adalah kakak dari yang bersangkutan, dan pihak ketiga itulah yang menerima transfer dana Rp5,5 juta.
Sementara itu, Sumadi, pengamat hukum, menilai Komisi IV DPRD Ngawi terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan bahwa persoalan tersebut bukan pungli.
“Pemanfaatan kayu, berasal dari penanaman yang menggunakan APBD. Kalau kayu tersebut dimanfaatkan pemohon harusnya transfernya ke kas daerah, tapi ini malah ditransfer ke rekening pribadi, itu menyalahi aturan,” jelas Sumadi kepada intijatim.id.
Ia menegaskan, adanya hubungan keluarga antara pihak ketiga dengan pejabat di DLH Ngawi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Apalagi jika ada hubungan saudara dengan pejabat terkait. Itu bisa mengarah pada penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan,” teganya.
Sumadi juga menyoroti jalannya RDP yang dinilai tidak menghadirkan seluruh pihak terkait sehingga informasi yang diperoleh tidak berimbang. “RDP seharusnya menghadirkan semua pihak, meskipun dijadwalkan secara terpisah, agar informasinya objektif. Kalau hanya satu pihak yang didengar, kesimpulannya menjadi sepihak,” paparnya.
Lebih lanjut, Sumadi menyampaikan bahwa, Ketua Komisi IV DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai pungli atau bukan.
“Yang berwenang menentukan benar atau tidaknya suatu perbuatan itu majelis hakim melalui proses hukum. Bukan ketua komisi, bukan penyidik, bukan jaksa, apalagi pengacara. Pernyataan tersebut seharusnya ditarik,” katanya.
Ia juga menyinggung peran aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan internal. “Jika ada dugaan pelanggaran perda, DPRD seharusnya melimpahkan ke Satpol PP sebagai penegak perda. Jika ada dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, limpahkan ke inspektorat. DPRD punya kewenangan pengawasan, bukan memastikan itu pungli atau bukan,” jelas Sumadi.
Sebagai penutup, Sumadi menekankan pentingnya penyelesaian secara objektif agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik. “Kalau ada dugaan pelanggaran etik, perlu duduk bersama dan diperiksa sesuai mekanisme. Jangan sampai persoalan ini terus bergulir di media sosial dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” pungkasnya. (Mei/IJ)
![]()



Post Comment