Polres Magetan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus MSI
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Polres Magetan akhirnya menetapkan tiga (3) orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) MSI Magetan. Pengumuman ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, pada Senin (10/11/2025).
Kasus yang telah bergulir cukup lama ini menimbulkan kerugian besar bagi para nasabah, mencapai miliaran rupiah. Salah satu tersangka diketahui menggunakan dana koperasi untuk kegiatan trading pribadi, yang jelas bertentangan dengan prinsip koperasi syariah.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan panjang yang melibatkan tim ahli dan akuntan independen guna menghitung total kerugian.
“Proses penyelidikan cukup panjang. Kami bekerja sama dengan akuntan independen untuk menghitung kerugian dari pos-pos pengaduan yang tersebar di sembilan titik wilayah Kabupaten Magetan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan unsur Criminal Justice System (CJS), penyidik akhirnya menetapkan tiga nama sebagai tersangka.
“Berdasarkan bukti yang kami kumpulkan, penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu Saudara W, Saudara M, dan satu lagi berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian. Ini menjawab pertanyaan masyarakat sejauh mana perkembangan penanganan kasus Koperasi Syariah MSI,” ungkap Kapolres Magetan
Lebih lanjut, AKBP Erik menyebut bahwa salah satu tersangka, yakni M, diduga kuat menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
“Dana nasabah yang seharusnya dikelola sesuai prinsip koperasi syariah justru digunakan untuk aktivitas trading oleh M. Nilainya mencapai lebih dari Rp 5 miliar,” bebernya.
Dalam upaya mengembalikan kerugian, pihak kepolisian juga tengah melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik para tersangka. Salah satu aset berupa tanah di Desa Sempol, Magetan, telah berhasil disita sebagai barang bukti.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meliputi Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 atau 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Polres Magetan berkomitmen akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional agar masyarakat mendapatkan keadilan.
“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegas Kapolres Magetan. (Bgs/IJ)
![]()



Post Comment