Pulihkan Martabat Officium Nobile, PERADI PROFESIONAL Desak Reformasi Total Pendidikan dan Pengawasan Advokat
JAKARTA | INTIJATIM.ID – Transformasi paradigma advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) kini bukan lagi sekadar wacana normatif, melainkan kebutuhan mendesak bagi sistem hukum Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum.
Menurut Prof. Latif, martabat advokat yang kian terdegradasi hanya bisa dipulihkan melalui pembenahan menyeluruh dari hulu hingga hilir, mulai dari reformasi kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) hingga pembentukan sistem pengawasan etik yang independen.
Pandangan ini pun didukung penuh oleh Pendiri PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, serta diamini oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.
Prof. Latif mengkritisi pola pendidikan advokat saat ini yang cenderung hanya menjadi formalitas kelulusan. Ia menekankan bahwa PPA harus bertransformasi menjadi kawah candradimuka yang menanamkan filsafat hukum dan etika profesi secara mendalam.
”Etika tidak boleh hanya dihafal sebagai pasal, tetapi harus dipahami sebagai jiwa profesi melalui studi kasus dilema etik nyata di lapangan,” tegasnya.
Selain aspek moral, kata Prof Latif, kurikulum masa depan wajib beradaptasi dengan tantangan global, yang mencakup literasi teknologi yakni hukum siber dan kecerdasan buatan (AI), kompetensi internasional, dan penguatan kemahiran mediasi dan restorative justice agar advokat tidak sekadar menjadi “tukang berkelahi” di pengadilan, melainkan penyelesai masalah (problem solver).
Di sisi hilir, lanjutnya, tantangan terbesar muncul dari fragmentasi organisasi advokat (multi-bar). Kondisi ini memicu standar ganda dalam rekrutmen dan lemahnya penegakan kode etik.
Sebagai solusi, Prof. Latif mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen. “Lembaga ini diproyeksikan menjadi pengawas lintas organisasi untuk menutup celah bagi advokat bermasalah yang kerap berpindah organisasi demi menghindari sanksi etik,” jelasnya.
Sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003, advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim. Namun, Prof. Latif menyayangkan citra advokat di mata publik yang kerap tereduksi menjadi “makelar kasus” akibat kuatnya tekanan komersialisasi dan lemahnya internalisasi nilai kemanusiaan.
”Transformasi ini adalah kebutuhan filosofis dan sosiologis. Kita butuh solusi jangka panjang melalui pendidikan untuk melahirkan generasi bermoral, serta solusi mendesak melalui Dewan Pengawas untuk memperkuat perlindungan profesi,” pungkas Prof Latif.
Dengan langkah ini, diharapkan advokat di tanah air mampu bersaing secara internasional tanpa kehilangan integritas moralnya, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di tanah air. (OP/IJ)
![]()



Post Comment