Rencana Alih Fungsi Eco Bamboo Park Jadi Sorotan, Fraksi Golkar DPRD Magetan Angkat Bicara

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Polemik rencana alih fungsi sementara di lahan Eco Bamboo Park Sukomoro, Magetan, semakin memanas. Kali ini datang dari Fraksi Golkar DPRD Magetan, yang mana pengalihfungsian lahan seluas 16 hektare tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan Didik Haryono, selaku juru bicara Fraksi Golkar.

“Pemanfaatan lahan seluas 16 hektare untuk kebun bambu memiliki dasar hukum yang jelas. Maka segala bentuk pengalihfungsian tidak dibenarkan karena secara yuridis melanggar perda maupun peraturan bupati,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Didik juga menegaskan, bahwa status lahan Eco Bamboo Park telah memiliki payung hukum yang sah, dengan mendasar Keputusan Bupati Magetan Nomor 188/297/Kept./403.013/2023 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup. Dia juga menyebut, aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Magetan yang baru disahkan tahun 2025.

“Keberadaan aturan hukum tersebut tidak bisa dikalahkan oleh dalih kemanfaatan semata. Semisal, taman kota dianggap lebih bermanfaat jika dijadikan rumah sakit atau sekolah, selama status lahannya belum diubah secara hukum, perubahan fungsi tersebut tetap tidak sah,” jelas politisi muda asal Soco, Bendo, Magetan.

Begitu juga dengan Eco Bamboo Park, lanjut Didik, tidak bisa dialihfungsikan hanya dengan melihat kemanfaatannya. “Bisa saja saat ini terlihat kosong atau tidak bermanfaat, tapi secara yuridis, pengalihfungsian itu tidak benar,” ungkapnya.

Anggota komisi A DPRD Magetan ini juga menyoroti pernyataan pimpinan dewan yang menyebut pengalihfungsian didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) tentang ketahanan pangan. Didik menilai, alasan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam struktur di perundang-undangan.

“Inpres itu bukanlah landasan hukum yang sah. Kalau melihat hierarki hukum, maka yang diakui adalah undang-undang, peraturan pemerintah, hingga perda dan peraturan bupati. Inpres tidak masuk dalam hierarki itu,” tegasnya. (Red)

Loading

Leave a Reply