Highlight

Saldo ATM Mahasiswi Gontor Dikuras Pegawai Kebersihan, Tiga Pelaku Ditangkap Polres Ngawi

img 20260212 wa0010

NGAWI | INTIJATIM.ID – Tiga (3) pegawai kebersihan di lingkungan Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor Putri Mantingan diamankan jajaran Polres Ngawi setelah diduga menguras saldo ATM milik seorang mahasiswa hingga mencapai Rp10.186.000.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AAP (21), YTP (34), dan AS (32). Mereka ditangkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 28 Desember 2025 lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban diketahui meninggalkan dompetnya di lingkungan Kampus Pondok Gontor Putri 2, Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga dan melakukan pengecekan terhadap ponsel korban. Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening, ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan yang menyebabkan saldo tabungan korban raib dengan total kerugian mencapai Rp10.186.000.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Ngawi, dan berhasil mengamankan para pelaku.

Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Dalam waktu singkat, ketiga pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa satu buah dompet milik korban, kartu identitas, kartu ATM BNI, satu unit sepeda motor, serta tiga unit handphone yang dibeli dari hasil uang curian,” ujar Kompol Rizki. Rabu (11/2).

Kompol Rizki juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan PIN ATM yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir. “Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila mengalami kejadian serupa,” tegasnya.

Saat ini ketiga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Mei/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!