NGAWI | INTIJATIM.ID – Kabar dugaan pungli program PTSL di Desa Sumberejo Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi, kembali mencuat dan mengudara di beberapa media.
Munculnya kasus ini, saat pembagian sertifikat PTSL di rumah Kepala Desa pada akhir Januari 2024 lalu.
Warga mengaku, mereka dikenai biaya tambahan Rp.20 ribu untuk pengambilan sertifikat, dan Rp.80 ribu sebagai pengganti surat kuasa apabila yang bersangkutan tidak bisa hadir.
Padahal, dalam kesepakatan awal, biaya kepengurusan sertifikat massal ini sebesar Rp.300 ribu. Namun nyatanya, warga masih dibebani biaya tambahan yang telah disepakati.

Mendengar hal itu, Murtoyo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program PTSL BPN Ngawi mengatakan bahwa, program PTSL di Desa Sumberejo Kecamatan Sine merupakan hibah dari Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, Murtoyo juga menegaskan, terkait besaran biaya kepengurusan sertifikat program PTSL itu harus melalui kesepakatan bersama dengan para pemohon atau warga masyarakat.
“Tambahan biaya di luar kesepakatan itu tidak dibenarkan. Apalagi ada tambahan 80 ribu untuk bikin surat kuasa, sedangkan surat kuasa itu yang membuat ketua PTSL dengan ditandatangani kepala desa,” ungkap Murtoyo, saat dikonfirmasi media Inti Jatim, pada Senin (26/02/24).
Sementara, saat ditanya apakah ini merupakan perbuatan pungli, Murtoyo enggan menjawab. Menurutnya, tindakan tersebut bukan wewenang BPN, karena sebelum pelaksanaan telah melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dalam sosialisasi, kami selalu melibatkan kejaksaan dan kepolisian. Jadi, kalau ada tambahan biaya di luar kesepakatan, APH yang harus bertindak, karena itu tidak dibenarkan,” tegasnya. (Mei/Red)