Highlight

Sanksi Kabid DLH Ngawi, BPKPSDM: Turun Kasta Setahun atau Mundur Tanpa Pensiun

oplus 16908288

NGAWI | INTIJATIM.ID — Persoalan yang menimpa Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi, Yosep Danni Kurniawan, kian menjadi sorotan. Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan secara administratif sesuai ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ngawi, Kenop, menjelaskan bahwa sanksi terhadap Yosep Danni masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Menurutnya, salah satu opsi sanksi yang memungkinkan adalah penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.

“Jika penurunan jabatan, itu termasuk kategori berat ringan. Artinya penurunan pangkat atau jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” terangnya, Rabu (4/3/2026).

Dalam PP 94, lanjut Kenop, terdapat beberapa kategori sanksi disiplin, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Diantaranya, sanksi paling berat berupa PTDH, kategori sedang hingga berat ringan berupa penurunan jabatan atau pangkat setingkat lebih rendah, sedangkan sanksi ringan berupa teguran maupun peringatan.

“Namun semua keputusan tetap berada di tangan Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya.

Kenop menambahkan, apabila Yosep Danni dijatuhi sanksi penurunan jabatan, maka hak dan kewajibannya akan menyesuaikan dengan jabatan barunya selama masa hukuman. Ia juga menyebut, terkait kemungkinan mengundurkan diri, merupakan hak yang bersangkutan. Namun, hingga saat ini BKPSDM belum menerima pengajuan resmi pengunduran diri.

“Kalau yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, tentu akan kami proses sesuai mekanisme kepegawaian,” ujarnya.

Meski demikian, Kenop menegaskan bahwa pengunduran diri tidak otomatis membuat ASN mendapatkan hak pensiun. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

“Sesuai regulasi, ASN dapat memperoleh hak pensiun apabila telah memiliki masa kerja minimal 20 tahun dan berusia minimal 50 tahun. Jika salah satu tidak terpenuhi, maka tidak bisa menerima hak pensiun,” tegas Sekertaris BKPSDM Ngawi.

Di sisi lain, persoalan yang menimpa Yosep Danni juga telah sampai ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Kepala Seksi Intelijen, Danang Yudha Prawira, mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap laporan yang masuk.

“Masih kami kaji dan telaah. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” tandasnya. (Mei/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!