Satpol PP Magetan Amankan 44 Ribu Rokok Ilegal

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan perundang-undangan. Bersama tim gabungan dari Bea Cukai Madiun dan aparat kepolisian, petugas berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar pada 21 Agustus 2025 lalu.
Operasi tersebut dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Gulun dan Kelurahan Kraton, Kecamatan Maospati. Dari hasil razia, petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang diduga kuat berasal dari jaringan peredaran ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Satpol PP dan Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.
“Dari hasil operasi di Desa Gulun, tim berhasil mengamankan sebanyak 8.152 batang rokok tanpa cukai dari sebuah warung. Sementara di Kelurahan Kraton ditemukan 36.672 batang rokok ilegal,” ungkap Gunendar saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Setelah dilakukan penindakan, para pelaku langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Madiun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku di Desa Gulun dijatuhi sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.18.394.000, sedangkan pelaku di Kelurahan Kraton dikenai denda sebesar Rp.82.873.000.
Dengan demikian, Gunendar menyebut, total rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencapai 44.824 batang. “Satpol PP Magetan bersama Bea Cukai Madiun berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp101.267.000,” jelasnya
Gunendar menambahkan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga melindungi perekonomian negara dari potensi kerugian akibat tidak dibayarkannya cukai.
“Kami terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan aparat kepolisian untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Masyarakat diimbau agar tidak menjual atau membeli rokok tanpa pita cukai karena dapat merugikan negara dan melanggar hukum,” tegasnya.
Operasi ini juga menjadi bagian dari kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang digencarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di seluruh daerah. (Bgs/IJ)
Post Comment