Highlight

Skandal Bansos Ponorogo, 45 Kepala Desa “Antre” di Panggil Kejaksaan

img 20260215 191650

PONOROGO | INTIJATIM.ID – Gelombang pemeriksaan besar-besaran tengah mengguncang Bumi Reog. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo secara maraton memanggil 45 Kepala Desa (Kades) dari berbagai kecamatan untuk masuk ke ruang pemeriksaan.

Pemanggilan initersebut merupakan buntut dari penyidikan dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) tahun anggaran 2023–2024.

​Pemeriksaan intensif yang dilakukan dalam dua pekan terakhir ini memicu pertanyaan besar di publik. Seberapa sistematis dugaan penilapan hak rakyat miskin ini dilakukan?

​Hingga pertengahan Februari 2026, penyidik Kejari Ponrogo telah fokus mendalami keterangan dari para kades di empat wilayah utama, yakni Sukorejo, Jambon, Kauman, dan Sawoo. Namun, Kasi Intel Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, menegaskan bahwa ini hanyalah awal.

​”Kami akan melakukan klasifikasi. Tidak berhenti di sini, kades dari 21 kecamatan lainnya juga akan dipanggil berdasarkan keterkaitan mereka dengan alur distribusi bansos tersebut,” ujar Komang.

​Modus dan Dugaan Penyelewengan

​Kasus ini mulai mencuat setelah tim Kejari melakukan penggeledahan di Kantor Dinsos Ponorogo pada Desember 2025 lalu. Sejumlah dokumen penting disita dari Bidang Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial. Dugaan sementara mengarah pada penyimpangan dana bansos, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN (Kemensos), dalam bentuk tunai maupun nontunai.

Pemeriksaan puluhan kepala desa ini mengindikasikan adanya dugaan “kebocoran” di tingkat akar rumput atau adanya tekanan birokrasi yang memaksa aparatur desa terlibat dalam skema tertentu. Kini, aksa tengah memburu aktor intelektual di balik layar yang diduga mengarahkan aliran dana tersebut yang tidak sampai utuh ke tangan warga yang membutuhkan.

​Menariknya, di tengah panasnya pemeriksaan, muncul fenomena “penumpang gelap”. Kejari Ponorogo memperingatkan para kades agar tidak tertipu oleh oknum yang mengaku-aku sebagai pegawai kejaksaan yang menjanjikan “pengamanan” kasus melalui pesan WhatsApp.

​”Pemanggilan resmi hanya dilakukan melalui surat undangan. Jangan percaya pada pihak yang meminta imbalan dengan mencatut nama pimpinan kami,” tegas Kasi Intel Kejari Ponorogo, Jawa Timur.

Kini, ​publik menanti keberanian Kejari Ponorogo untuk menetapkan tersangka. Apakah kasus ini hanya akan berhenti di level administratif, atau mampu menjerat pejabat tinggi yang menjadi otak di balik dugaan korupsi bansos tersebuy. Pasalnya, di tengah kondisi ekonomi yang sulit, korupsi dana bansos adalah pengkhianatan nyata terhadap rasa kemanusiaan. (Nung/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!