Slogan “Sewu Jeglongan” Menggema, PUPR Ngawi Tak Blacklist Kontraktor Meski Jalan Tak Sesuai Spek
NGAWI | INTIJATIM.ID – Slogan “Sewu Jeglongan” (Seribu Lubang) kembali mencuat seiring temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Ngawi Tahun Anggaran 2024 atas sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngawi.
Meski ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi memastikan tidak akan melakukan pemblacklistan terhadap kontraktor pelaksana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PPTK, penyedia, pengawas, serta Inspektorat, disertai analisis dokumen pendukung pembayaran, ditemukan permasalahan pada sembilan paket pekerjaan yang telah dibayar lunas. Temuan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp561.025.003,59 dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp1.020.227.003,61.
Dari rincian tersebut, bidang Bima Marga PUPR Ngawi memiliki nilai kekurangan volume sebesar Rp554.804.400,44 sementara nilai ketidaksesuaian spesifikasi teknis mencapai Rp1.020.227.003,61.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Ngawi, Fauzi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya temuan BPK ini dan mengakui bahwa seluruh pekerjaan dimaksud telah dibayarkan lunas.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah rekonstruksi Jalan Pandansari–Paron–Teguhan dengan nilai kontrak Rp29.950.000.000. Pada proyek yang dikerjakan PT Satwiga Mustika Naga itu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp200.588.438,86 serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp238.646.085,44.
Meski telah dilakukan pembayaran, kondisi di lapangan menunjukkan kualitas aspal di ruas jalan tersebut terkesan dikerjakan secara asal-asalan. Fauzi mengungkapkan, perbaikan telah dilakukan pada 5 Januari 2026, namun berdasarkan pantauan awak media pada 17 Januari 2026, hasil perbaikan tersebut tidak bertahan lama.
“Sudah diperbaiki, dan ini dekat makam memang trouble. Sudah tiga kali diperbaiki. Mumpung masih masa perbaikan, kita perbaiki sekalian,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Fauzi juga menyoroti faktor eksternal yang dinilai mempercepat kerusakan jalan, yakni kendaraan bermuatan melebihi batas tonase. Menurutnya, ruas jalan tersebut hanya dirancang untuk beban maksimal 8 ton, namun kerap dilalui truk bermuatan berat, termasuk truk tangki air.
“Jalan kita 8 ton, tolong dikritisi juga itu. Saya sering sampaikan ke Dishub, tapi belum ada respons. Truk tangki air itu kan melebihi 8 ton, itu yang bikin jalan cepat rusak,” keluhnya.
Ia menambahkan, secara struktur, aspal jalan kabupaten memiliki agregat yang lebih rapat dibanding jalan nasional sehingga dinilai lebih tahan terhadap air. Namun ketika terjadi ambles dan retak, kerusakan dapat dengan cepat meluas.
Terkait sanksi terhadap kontraktor, Fauzi menegaskan tidak ada pemblacklisan. Ia menyebut temuan BPK lebih banyak berkaitan dengan volume dan mutu pekerjaan yang terdeteksi saat pemeriksaan.
“Tidak ada blacklist. Saat PCM (rapat awal metode pelaksanaan pekerjaan) nanti akan kita sampaikan ke pelaksana. Temuan BPK ini terkait volume dan mutu pekerjaan yang nantinya untuk koreksi,” jelasnya.
Selain itu, PUPR Ngawi mengaku telah menyiapkan program rekonstruksi dan pemeliharaan jalan pada tahun 2026, termasuk penanganan jalan rusak melalui tambal sulam guna menjaga umur layanan jalan.
“Ruas Jatigembol yang sering rusak sudah kita cover di 2026. Akan ada rekonstruksi dan pemeliharaan,” pungkas Fauzi.
Sementara itu, warga Ngawi yang tinggal di sekitar lokasi proyek mengaku kecewa dengan kondisi jalan yang baru berusia sekitar satu tahun namun sudah mengalami kerusakan.
“Ya mestinya jalan-jalan yang rusak itu segera diperbaiki kalau tidak segera diperbaiki berarti seribu lubang ternyata memang betul,” ungkapnya.
Warga tersebut menilai, selama masih dalam masa pemeliharaan, kerusakan seharusnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Ia juga menyoroti kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar.
“Kualitas dan kuantitas itu harusnya mengacu SNI, cor K-350 bukan K-250. Cara pencampuran aspal, suhu, itu harus sesuai spek. Kalau kena hujan dan panas jadi mudah rusak. Kontraktor harus di-warning,” tegasnya.
Menurutnya, BPK seharusnya tidak hanya mengevaluasi secara administrasi, tetapi juga mendorong adanya sanksi tegas. “Kalau kualitas dikurangi, harus ada catatan keras. Secara hukum PU harus tegas, jangan diberi pekerjaan lagi,” tandasnya. (Mei/IJ)
![]()



Post Comment