Ngawi | Intijatim.id – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terdapat 3 lembaga yang menaungi yaitu dari instansi Bawaslu, Polri, Kejaksaan Negeri. Dengan mengadakan sosialisasi rapat koordinasi (rakor) peran Apartur Sipil Negera(ASN) dalam upaya pencegahan pelanggaran pidana Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Ngawi, Yusron Habibi mengatakan, ada 25 anggota Gakkumdu tergabung di Bawaslu Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Tugasnya untuk dijadikan sentral/pusat yang menangani pelanggaran pidana pemilu 2024.
Sebagai nrasumber sosialisasi Gakumdu tersebut adalah, Kepala Seketariat Daerah(SetDa) Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto, Kepala Pusdemtamas LPPM UNS Dr. Sunny Ummul firdaus(Dosen Hukum) dihadiri 60 lebih ASN dilingkup Kabupaten Ngawi. Bertempat Karnia Hall Canter Ngawi. Jumat (16/122022).
Terkait keterlibatan ASN, Ketua Bawaslu Ngawi menagajak untuk menjadi mitra dan bekerjasama dengan semua Pegawai Negeri Sipil (PNS), khsususnya di Kabupaten Ngawi, dalam menjaga kenetralan dan mencegah pelanggaran pidana Pemilu 2024.

“Kami berharap dengan adanya sosialasasi ini, bukan sekedar sosialisasi tapi dibuktikan dengan kenetralan ASN dari tingkat Kepala Dinas, Camat sampai bawahannya, untuk jadi mitra serta meminimalisir pencegahan pelanggaran Pemilu 2024,” ujar Yusron, saat dikonfirmasi Intijatim.id, Jumat (16/12).
Yusron juga menambahkan, semua pihak unsur dari masyarakat baik itu Pejabat, Ormas, Mahasiswa, Media menjadi pelopor pengawasan dan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu.
“Lapor saja kalau ada pihak ASN, main politik kami akan tindaklanjuti. Kalau itu hubangan langsung pidana. Aturannya 1×24 jam. Gakkumdu Ngawi akan segara meparat menindaklanjuti temuan tersebut,” tegasnya. (End)