MAGETAN | INTIJATIM.ID – Komplotan pencuri rumah kosong di Desa Truneng, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, akhirnya berhasil ditangkap.
Polisi megamankan dua orang pria asal Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Yakni, SW alias Landak (33) dan ES (20).
“Mereka berhasil menggasak sejumlah perhiasan dan uang tunai senilai Rp500 ribu di rumah milik LY (korban),” kata Kasi Humas Polres Magetan AKP Kuncahyo, Selasa(27/2/2024).
Kronologi bermula, Korban saat itu pulang ke rumah, sudah mendapati kondisi rumahnya diacak-acakan. Saat dicek, perhiasan dan uang tunai senilai Rp500 ribu sudah raib.
Korban LY pun melaporkan kejadian itu pada Polres Magetan.
“Setelah Satreskrim Polres Magetan bergerak cepat akhirnya berhasil mendeteksi identitas dan lokasi pelaku. Polisi berhasil kami amankan,” jelas Kasi Humas Polres Magetan.
Modus operandi pelaku, kata Kuncahyo, mencari rumah kosong yang sepi sebagai incarannya. Jika ada yang menyahut saat dipanggil, mereka akan bertanya-tanya.
Namun, jika tidak ada yang menyahut, mereka akan membuka gembok dan mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan linggis.
“Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan kejahatan serupa di tiga lokasi. Semuanya merupakan pencurian, dan kami masih mendalami kasus tersebut,” ungkap Kuncahyo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel berula 9,09 gram perhiasan emas, uang tunai Rp500.000. “Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp21 juta,” kata Kuncahyo.
Kini, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Hms)