Target Bersih 100 Persen 2029, Magetan Pertaruhkan Nasib Pengelolaan Sampah pada Efisiensi Anggaran
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Pemkab Magetan mematok target bebas sampah atau 100 persen pengelolaan sampah pada tahun 2029. Hal ini ditegaskan dalam audiensi antara Bupati Magetan, Nanik Sumantri, dengan tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Pendapa Surya Graha, pada Selasa (31/3/2026).
Meski capaian saat ini diklaim telah menyentuh angka 70 persen, tantangan besar masih menghantui, terutama terkait keterbatasan anggaran dan perilaku masyarakat yang belum sepenuhnya selaras dengan kebijakan pemerintah.
Ketua Tim KLH, Eko Purwanto, menekankan bahwa kunci utama keberhasilan bukan terletak pada hilir (TPA), melainkan pada hulu. Ia mendorong pengelolaan sampah yang memiliki nilai ekonomis sejak dari rumah tangga dan pasar.
”Persoalan sampah adalah tanggung jawab bersama. Pengelolaan harus dimulai dari sumbernya agar sampah tidak hanya menjadi beban, tapi memiliki nilai ekonomi,” ujar Eko dalam pertemuan tersebut.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Magetan, Saif Muchlissun, memaparkan tren positif pengelolaan sampah di wilayahnya.
“Lonjakan drastis terjadi sejak 2019, di mana capaian yang semula hanya 20 persen meroket hingga 60 persen pada 2023 berkat instruksi pemilahan sampah dari rumah,” jelas Muhklissun,
Di balik optimisme tersebut, Bupati Nanik Sumantri memberikan catatan kritis terkait implementasi di lapangan. Meski pemerintah daerah berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan memperluas TPA Milangasri, realisasinya masih terganjal efisiensi anggaran.
”Kami siap memenuhi kebutuhan infrastruktur pengelolaan sampah, namun beberapa program memang harus menyesuaikan dengan kondisi efisiensi anggaran saat ini,” ungkap Bupati Magetan, (31/3).
Ketergantungan pada efisiensi anggaran ini menjadi titik krusial. Tanpa pendanaan yang stabil, rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengelolaan sampah dan dokumen perencanaan yang sedang disusun berisiko hanya menjadi macan kertas.
Bupati juga menyoroti kondisi TPA yang memerlukan penguatan pengelolaan guna mencegah risiko bencana seperti longsor dan kebakaran, yang kerap menghantui TPA di berbagai daerah saat musim kemarau atau hujan ekstrem.
Di sisi lain, kebiasaan masyarakat membuang sampah ke sungai masih menjadi “Pekerjaan Rumah” (PR) yang tak kunjung usai. Melalui gerakan rutin “Indonesia ASRI”, Pemkab Magetan mencoba menguatkan edukasi hingga tingkat desa. Namun, pertanyaannya tetap sama, sejauh mana gerakan seremonial mampu mengubah budaya masyarakat secara permanen. (Red/IJ)
![]()



Post Comment