Tekan Konsumsi Energi Nasional, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari
JAKARTA | INTIJATIM.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan kebijakan baru yang mendorong transformasi pola kerja di Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau seluruh perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026. Langkah strategis ini diambil bukan sekadar untuk fleksibilitas kerja, melainkan sebagai upaya konkret memperkuat ketahanan energi nasional dan menciptakan pola kerja yang lebih adaptif serta berkelanjutan.
Dalam konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Rabu (1/4) kemarin, Menaker Yassierli menegaskan bahwa transisi ini tetap mengedepankan perlindungan hak-hak buruh.
”Pelaksanaan WFH tetap menjamin hak normatif pekerja. Upah dan gaji tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan, dan tidak akan memotong jatah cuti tahunan,” ungkapnya.
Pemerintah menjamin bahwa meski dilakukan dari rumah, produktivitas tetap menjadi prioritas utama. Pekerja berkewajiban menjalankan tugas secara optimal, sementara perusahaan bertanggung jawab memantau kualitas layanan agar tidak menurun,” jelas Menaker RI.
Menyadari tidak semua lini pekerjaan bisa dilakukan secara jarak jauh, pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara krusial. Beberapa sektor yang tetap beroperasi secara on-site antara lain, Kesehatan dan Pelayanan Masyarakat, Energi dan Infrastruktur, Industri, Produksi, dan Logistik, Ritel, Makanan dan Minuman, serta Jasa Keuangan dan Transportasi
Selain pola kerja WFH, SE tersebut juga menginstruksikan perusahaan untuk memperkuat praktik efisiensi energi di area kantor. Hal ini mencakup penggunaan teknologi hemat energi serta penerapan sistem pemantauan konsumsi energi yang lebih terukur.
Kehadiran perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja dalam pengumuman ini menunjukkan adanya kolaborasi lintas sektor. Kemenaker berharap keterlibatan serikat pekerja dapat memperkuat implementasi kebijakan ini di lapangan serta memicu inovasi dalam menciptakan ekosistem kerja yang lebih hijau.
“Dengan kebijakan ini, Indonesia berupaya menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan, sekaligus menjawab tantangan efisiensi energi global melalui manajemen sumber daya manusia yang lebih modern,” tutup Yassierli. (OP/IJ)
![]()



Post Comment