Ungkap 35 Kasus, Polres Tulungagung Amankan 38 Tersangka

TULUNGAGUNG | INTIJATIM.ID – Polres Tulungagung Polda Jatim berhasil mengungkap 35 kasus tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Sebanyak 38 tersangka juga berhasil diamankan petugas selama 12 hari.

“Semua tersangka sudah kami proses dan sebagian tersangka kami titipkan ke Lapas,” ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasatreskrim, AKP Muchammad Nur, pad Rabu (10/7/2024).

Dari ke 35 kasus yang berhasil diungkap, didominasi tindak kejahatan pencurian pemberatan (Curat) sebannyak 21 kasus. Hal ini terjadi di beberapa TKP yang berbeda.

“Untuk Curat ada 21 kasus, Curanmor 10 kasus dan 4 kasus tindak kejahatan lainnya,” jelas AKP Muchammad Nur.

Untuk kasus Curat dan Curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Tindak Pidana Kasus Curas dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan penyalahgunaan bahan peledak/petasan, dikenakan Pasal 1 ayat 1, UU Darurat No. 12 tahun 1951 diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Masyarakat agar selalu waspada dan lebih perhatiannya dengan barang milik pribadinya siang maupun malam, karena kejadian banyak kelalaian pemilik,” tandasnya. (MAS/Red)

Loading

Leave a Reply