Tersangka Mangkir Dua Kali, Kasus Intimidasi Wartawan JTV Terhambat

Kekerasan Terhadap Jurnalis

PAMEKASAN | INTIJATIM.ID – Penanganan kasus dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, di Pamekasan kembali menjadi sorotan. Meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 12 Agustus 2025, penyidik Polres Pamekasan hingga kini belum menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua) ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

​Keterlambatan ini diakibatkan oleh mangkirnya tersangka berinisial A, seorang pedagang buah, dalam dua kali panggilan polisi.

​Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan hambatan tersebut. “Sudah kami lakukan pemanggilan dua kali. Untuk selanjutnya dilakukan tahap dua, namun (tersangka) tidak datang,” ujar AKP Doni pada Jumat (17/10/2025). Ia memastikan pihaknya serius menangani kasus ini dan tidak main-main.

​Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, menjelaskan bahwa, berkas perkara sudah lengkap secara materiil dan formil.

​”P21 diterbitkan sejak tanggal 12 Agustus 2025. Setelah itu, kami melayangkan surat P21A pada 15 September 2025 sebagai pengingat agar tanggung jawab segera diserahkan ke kami. Tapi sampai sekarang belum juga,” tegas Benny.

​Keterlambatan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Namun, Kejari Pamekasan mengingatkan bahwa jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, berkas akan dikembalikan agar tidak menumpuk di kejaksaan.

​Kondisi ini memicu perhatian dari insan pers di Pamekasan. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Hairul Anam, mewarning Aparat Penegak Hukum (APH) agar profesional dalam menangani perkara yang menyangkut tugas jurnalistik.

​”Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugasnya. Kasus yang menghalang-halangi tugas wartawan harus diusut tuntas,” tegasnya.

​Korban intimidasi, Fauzi, berharap, kasusnya ditangani secara profesional dan dihukum sesuai aturan yang berlaku. “Agar kasus serupa tidak berulang dan menimpa wartawan lain. Dengan begitu, masyarakat bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi UU 40/1999,” katanya.

​Kasus dugaan intimidasi ini terjadi saat Abdurrahman Fauzi meliput penertiban PKL di kawasan Monumen Arek Lancor pada 11 Januari 2025 lalu. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan dua hari setelahnya. (Say/Tim)

Loading

Share this content:

Post Comment

img 20251011 wa0014

This will close in 1 seconds

error: Content is protected !!