BPN Ngawi dan Pemkab Perkuat Sinergi Data Pertanahan dan Pajak Daerah, Serahkan 203 Sertipikat Aset
NGAWI | INTIJATIM.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi bersama Pemerintah Kabupaten Ngawi memperkuat sinergi dalam pelayanan pertanahan dan pengelolaan data melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pendaftaran Tanah dan Integrasi Data Pertanahan dengan Pajak Daerah.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngawi, Kamis (1/10/2026), dan menjadi langkah kolaboratif kedua instansi untuk mendorong pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Nota kesepakatan ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi Eksam Sodak, S.SiT., M.Si., M.H., QRMP. dan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, S.T., M.H.
Kerja sama tersebut tidak hanya diarahkan pada penguatan koordinasi dalam pendaftaran tanah, tetapi juga pada integrasi data pertanahan dengan data pajak daerah. Integrasi diharapkan dapat mendukung tersedianya data yang lebih akurat, terpadu, dan dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi juga menyerahkan 203 sertipikat aset Pemerintah Kabupaten Ngawi. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah.
Selain penguatan tata kelola data, kesepakatan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi dan Pemerintah Kabupaten Ngawi juga menjadi pijakan dalam mendorong percepatan proses pelayanan peralihan hak atas tanah.
Percepatan pelayanan membutuhkan sinergi lintas instansi agar proses yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih efektif. Melalui koordinasi yang lebih terintegrasi, setiap tahapan pelayanan diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terukur dengan tetap memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
“Kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang semakin kuat, proses peralihan hak diharapkan dapat berjalan lebih efektif sesuai target yang telah disepakati,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi Eksam Sodak.
Menurutnya, percepatan pelayanan tidak semata-mata berkaitan dengan waktu penyelesaian, tetapi juga harus memastikan setiap proses dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan.
“Pelayanan yang cepat tetap harus berjalan beriringan dengan ketelitian, kepastian hukum, serta pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diharapkan dapat terus dikembangkan, tidak hanya dalam aspek pelayanan pertanahan, tetapi juga dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis data.
Melalui kolaborasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi dan Pemerintah Kabupaten Ngawi menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Tim/IJ)
![]()



Post Comment