BPN Ngawi Gelar Rapat Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar, Hadirkan Pemegang Hak untuk Klarifikasi
NGAWI | INTIJATIM.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi melaksanakan rapat kegiatan Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar pada Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian pemanfaatan tanah sekaligus memastikan penggunaan tanah sesuai dengan hak, kewajiban, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, Siyamto, A.Ptnh., M.Si., serta para pemegang hak atas objek tanah yang menjadi sasaran inventarisasi.
Pelibatan para pemegang hak dalam kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memperoleh informasi dan klarifikasi secara langsung mengenai kondisi, penguasaan, serta pemanfaatan tanah yang menjadi objek inventarisasi. Melalui komunikasi dan koordinasi tersebut, diharapkan diperoleh data dan informasi yang lebih komprehensif sebagai bahan dalam tahapan penanganan selanjutnya.
Inventarisasi tanah terindikasi terlantar merupakan salah satu instrumen pengendalian pertanahan untuk mengidentifikasi tanah yang terindikasi tidak dimanfaatkan atau tidak diusahakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman para pemegang hak mengenai kewajiban dalam memanfaatkan dan mengusahakan tanah sesuai dengan peruntukan serta sifat dan tujuan pemberian haknya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi terus berkomitmen mendukung pelaksanaan pengendalian tanah secara tertib, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan tanah secara optimal sehingga memberikan nilai manfaat bagi masyarakat, lingkungan, dan pembangunan daerah. (Tim/IJ)
![]()



Post Comment