Highlight

Mendagri Tito Sebut UU Satu Data Indonesia Solusi Hapus ‘Missing Link’ Data Antar-Kementerian

Mendagri Tito Sebut UU Satu Data Indonesia Solusi Hapus ‘Missing Link’ Data Antar-Kementerian

JAKARTA | INTIJATIM.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi kunci utama untuk mengatasi ego sektoral dan beragamnya karakteristik sistem elektronik di berbagai kementerian/lembaga (K/L). Melalui skema interoperabilitas, sistem data nasional dapat saling terhubung dan bertukar data secara otomatis.

​Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri saat menghadiri Sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

​Mendagri menyoroti adanya missing link atau keterputusan koneksi data antar-K/L yang selama ini menghambat efektivitas kebijakan. Menurutnya, fokus utama dari integrasi data ini terletak pada aspek interoperabilitas agar seluruh sistem pemilik data dapat menyatu secara optimal.

​”Ada satu missing link di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu,” kata Tito Karnavian.

​Keterhubungan data ini dinilai akan memberikan dampak nyata bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyusul rencana pembangunan dari tingkat desa, kabupaten/kota, hingga provinsi. Data makro dan mikro dari Badan Pusat Statistik (BPS). Seperti, indikator inflasi hingga pengelompokan desil masyarakat, kini dapat disandingkan langsung dengan program kerja K/L terkait, seperti Kementerian UMKM, KKP, PU, dan Kementan.

​Sinergi data ini memungkinkan Pemda merancang intervensi pembangunan yang lebih presisi, efisien, dan tepat sasaran di daerah masing-masing.

​”Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia,” jelasnya.

​Kendati mendukung penuh implementasi UU SDI, Mendagri menyampaikan tiga catatan krusial yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya. Menghormati dan mematuhi porsi kewenangan masing-masing K/L yang telah diatur oleh undang-undang. Memastikan pertukaran data tidak mengompromikan keamanan dan rahasia negara. Membentengi infrastruktur integrasi data dari ancaman dan serangan siber.

​”Kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tegas Mendagri.

​Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, serta Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi. (OP/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!