Mendagri Tito Sebut UU Satu Data Indonesia Solusi Hapus ‘Missing Link’ Data Antar-Kementerian
JAKARTA | INTIJATIM.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi kunci utama untuk mengatasi ego sektoral dan beragamnya karakteristik sistem elektronik di berbagai kementerian/lembaga (K/L). Melalui skema interoperabilitas, sistem data nasional dapat saling terhubung dan bertukar data secara otomatis.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri saat menghadiri Sosialisasi UU Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Mendagri menyoroti adanya missing link atau keterputusan koneksi data antar-K/L yang selama ini menghambat efektivitas kebijakan. Menurutnya, fokus utama dari integrasi data ini terletak pada aspek interoperabilitas agar seluruh sistem pemilik data dapat menyatu secara optimal.
”Ada satu missing link di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu,” kata Tito Karnavian.
Keterhubungan data ini dinilai akan memberikan dampak nyata bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyusul rencana pembangunan dari tingkat desa, kabupaten/kota, hingga provinsi. Data makro dan mikro dari Badan Pusat Statistik (BPS). Seperti, indikator inflasi hingga pengelompokan desil masyarakat, kini dapat disandingkan langsung dengan program kerja K/L terkait, seperti Kementerian UMKM, KKP, PU, dan Kementan.
Sinergi data ini memungkinkan Pemda merancang intervensi pembangunan yang lebih presisi, efisien, dan tepat sasaran di daerah masing-masing.
”Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia,” jelasnya.
Kendati mendukung penuh implementasi UU SDI, Mendagri menyampaikan tiga catatan krusial yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya. Menghormati dan mematuhi porsi kewenangan masing-masing K/L yang telah diatur oleh undang-undang. Memastikan pertukaran data tidak mengompromikan keamanan dan rahasia negara. Membentengi infrastruktur integrasi data dari ancaman dan serangan siber.
”Kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia,” tegas Mendagri.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, serta Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi. (OP/IJ)
![]()



Post Comment