Highlight

DPRD Nganjuk Sidak Proyek Wisata Watu Lawang, Minta Pengembang Buka-Bukaan Soal Izin Lingkungan

DPRD Nganjuk Sidak Proyek Wisata Watu Lawang, Minta Pengembang Buka-Bukaan Soal Izin Lingkungan

NGANJUK, INTIJATIM.ID – Isu kelestarian lingkungan dan kejelasan izin dalam proyek pengembangan wisata alam di sekitar kawasan situs bersejarah Watu Lawang, Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, terus menyedot perhatian. Menjawab keresahan publik, Komisi III DPRD Nganjuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Rabu (23/9/2026).

​Langkah pengawasan lapangan ini dilakukan usai munculnya aksi penanaman pohon yang diinisiasi warga, tokoh adat, pegiat LSM, bersama aparat dan pemerintah daerah setempat di kawasan tersebut.

​Dipimpin oleh Ketua Komisi III Gondo Hariyono dan Wakil Ketua Raditya Haria Yuangga, rombongan legislator turun langsung memantau titik-titik area yang hendak disulap menjadi tempat wisata. Komisi III juga menggelar dialog terbuka dengan Direktur Utama PT Dan Home and Property, Ridhan Nandari, selaku pihak pengembang.

​Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Raditya Haria Yuangga, menegaskan bahwa kedatangan dewan murni menjalankan fungsi pengawasan, bukan untuk melakukan penutupan sepihak. Namun, pihak legislatif memastikan tidak akan meloloskan proyek tanpa kejelasan dokumen administrasi dan dampak lingkungan.

​”Kedatangan kami bukan untuk penutupan, tetapi melakukan peninjauan,” tegasnya saat di lokasi.

​Yuangga menggarisbawahi bahwa fokus utama DPRD berada pada legalitas dokumen lingkungan serta kelengkapan perizinan usaha. Pihaknya mengabaikan ranah internal kerja sama pengembang dengan Perhutani dan memilih menyoroti aspek keselamatan lingkungan hidup.

​”Urusan Perhutani kami tidak mengurusi. Yang kami urusi adalah dokumen SPPL, UKL-UPL, AMDAL jika dipersyaratkan, serta perizinan pendukung lainnya,” jelas Yuangga.

​Guna menguji seluruh berkas tersebut, Komisi III telah menjadwalkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada awal Oktober 2026. Pengembang diwajibkan membawa seluruh dokumen legalitas untuk dibedah secara komprehensif. “Hasil RDP tersebut nantinya akan menjadi penentu apakah proyek ini layak dilanjutkan atau wajib ditata ulang,” tambahnya.

​Di sisi lain, pengembang menyatakan optimismenya. Direktur Utama PT Dan Home and Property, Ridhan Nandari, mengklaim seluruh persyaratan legalitas telah diproses sesuai regulasi yang berlaku.

​Ridhan menjelaskan bahwa proyek wisata ini berdiri di atas lahan hutan produksi milik Perhutani, bukan kawasan hutan lindung dengan skema kerja sama resmi.

​”Alhamdulillah kami dibantu dinas-dinas melengkapi persyaratan yang kurang dan sekarang sudah lengkap,” ungkap Ridhan.

​Ia merinci bahwa dokumen pendukung seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) via sistem OSS, dokumen kerja sama, hingga dokumen lingkungan UKL-UPL sudah dikantongi. Terkait tidak adanya dokumen AMDAL, Ridhan berpatokan pada regulasi luasan lahan.

​”Pengelolaan kita seluas tujuh hektare. Karena di bawah sepuluh hektare, dokumen lingkungan yang diproses adalah UKL-UPL sesuai ketentuan,” pungkasnya.

​Ujian sebenarnya bagi proyek wisata Watu Lawang ini akan terbukti pada forum RDP awal Oktober mendatang. Publik kini menanti, apakah klaim kelengkapan izin pengembang mampu bertahan saat dibedah oleh jajaran legislatif Nganjuk. (MY/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!