Jual Alkohol Eceran Berkedok Sub-Distributor, Dua Toko di Surabaya Disegel Satpol PP
SURABAYA | INTIJATIM.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bertindak tegas menertibkan toko minuman beralkohol (mihol) yang nekat melanggar aturan perizinan usaha. Dalam razia gabungan yang digelar Selasa (13/11/2026), dua lokasi usaha terbukti melanggar ketentuan peredaran alkohol dan berujung pada penyegelan tempat.
Langkah ini diambil Pemkot Surabaya guna memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai regulasi demi menjaga ketertiban umum di Kota Pahlawan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa pengawasan menyasar tiga titik lokasi berdasarkan laporan masyarakat, yaitu di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut.
Modus pelanggaran yang ditemukan adalah penyalahgunaan izin usaha. Toko-toko tersebut mengantongi izin sebagai sub-distributor, tetapi justru menjual mihol secara eceran langsung ke masyarakat umum.
”Pemegang izin sub-distributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara eceran atau langsung kepada masyarakat umum. Mereka hanya dapat menyalurkannya kepada hotel, diskotik, bar, dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rizal.
Dari penertiban di tiga lokasi tersebut, lanjut Rizal, petugas gabungan mengamankan 16 botol minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, 15 botol minuman beralkohol di Kecamatan Sukomanunggal.
“Sementara penggerebekan di Kecamatan Rungkut, toko sudah dalam keadaan tutup saat petugas tiba di lokasi,” ungkapnya.
Sebagai langkah tegas, Satpol PP langsung menghentikan operasional toko yang terbukti melanggar dengan memasang Pol PP line serta stiker pelanggaran di tempat usaha tersebut.
Seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya. ” Para pemilik usaha yang membandel akan dijatuhi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” paparnya.
Rizal menegaskan bahwa tindakan ini ditujukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang mengabaikan aturan hukum. Ke depan, Satpol PP akan terus menggembleng pengawasan serta menindak tegas peredaran alkohol ilegal di Surabaya.
”Pengawasan serta penindakan akan secara masif kami lakukan. Upaya ini sebagai wujud keseriusan kami dalam meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya,” pungkasnya. (Rwy/IJ)
source: pemkot surabaya
![]()



Post Comment