Highlight

Larang Jual Beli Seragam di Sekolah Negeri, Wali Kota Surabaya Siapkan Aturan Baru dan Bantuan Pendidikan

oplus 16908288

SURABAYA | INTIJATIM.ID — Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah tegas terkait keluhan orang tua murid mengenai biaya pendidikan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi melarang aktivitas jual beli seragam sekolah di seluruh SD dan SMP Negeri di Surabaya.

​Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa, tidak ada lagi toleransi bagi pihak sekolah yang menjual seragam dengan harga di atas standar pasar.

“Jika sekolah ingin membantu siswa kurang mampu dengan menjual seragam, harga yang dipatok wajib berada di bawah harga pasaran,” jelasnya, Selasa (29/9/2026).

​Selain larangan jual beli seragam, Pemkot Surabaya juga akan menata ulang aturan penggunaan batik sekolah. Wali Kota menyampaikan kekecewaannya terhadap perbedaan motif batik antar sekolah yang memicu lonjakan harga kain dan menimbulkan kesenjangan sosial di kalangan siswa.

​Tak hanya itu, Pemkot Surabaya sedang menyelaraskan data Dapodik SD dan SMP untuk memastikan ke mana lulusan siswa melanjutkan studi.

Bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang melanjutkan pendidikan ke pondok pesantren atau sekolah keagamaan non-negeri, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk tetap menyalurkan bantuan operasional daerah (Bopda) sebesar Rp150.000 per bulan, serta memberikan seragam sekolah secara gratis,” ungkap Wali Kota Surabaya.

​Langkah ini diharapkan dapat memangkas beban finansial para orang tua murid dan mewujudkan kesetaraan akses pendidikan bagi seluruh warga Kota Surabaya,” pungkasnya. (Rwy/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!