Diskusi Nasional SMSI: Kupas Tuntas UU ITE dan Media Baru

gridart 20251028 014347597

JAKARTA | INTIJATIM.ID – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) akan menggelar Diskusi Nasional bertajuk “Media Baru dan UU ITE” pada Selasa (28/10), untuk mengupas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dampaknya terhadap media baru seperti Podcast dan Youtube.

​Ketua Umum SMSI Firdaus menyatakan, diskusi ini penting untuk memberikan pemahaman lengkap kepada para pelaku media baru mengenai rambu-rambu hukum dalam UU ITE terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

​”Teman-teman jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama-sama secara benar,” ujar Ketua Umum SMSI, menjelaskan bahwa fokus utama adalah menghindari ancaman hukuman yang tercantum dalam regulasi baru tersebut.

​Diskusi yang diselenggarakan secara hybrid di kantor SMSI Pusat, Gambir, Jakarta Pusat ini akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir selaku Dewan Pakar SMSI dan mantan wartawan senior Harian Kompas.

Selain itu, acara ini akan menampilkan narasumber yang kompeten diantaranya, ​Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. (Dewan Pembina SMSI), yang saat ini mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen (Jamintel) Kejaksaan RI. Narasumber berikutnya adalah ​Prof. Dr. Drs. Henry Subiakto, S.H., M.Si. (Guru Besar Universitas Airlangga, Pakar Ilmu Komunikasi Politik). Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Digital Dewan Pers, CEO Tribun Network). Serta ​Rudi S. Kamri (Konten kreator, CEO Kanal Anak Bangsa TV).

Dalam diskusi tersebut akan dihadiri oleh pengurus SMSI Pusat dan provinsi, yang bertujuan agar media berbasis elektronik di Indonesia dapat beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku. (OP/IJ)

ajax-loader-2x Diskusi Nasional SMSI: Kupas Tuntas UU ITE dan Media Baru

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!