Highlight

Nikah Massal: Pemkot Mojokerto Dorong 100 Persen Target IKD

oplus 16908288

MOJOKERTO | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus berkomitmen mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi warganya. Melalui program inovatif Sinergitas Pelayanan Terpadu Ciptakan Perkawinan Tercatat (Si Pandu Cinta), Pemkot Mojokerto kembali memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan legalitas hukum pernikahan yang sah.

​Bertajuk “Ibu Wali Kota Mantu”, sebanyak empat pasangan suami istri yang sebelumnya berstatus nikah siri, kini resmi tercatat secara hukum negara. Prosesi ini disahkan melalui seremoni sidang isbat nikah terpadu yang digelar di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Senin (29/6).

​Suasana khidmat dan meriah mewarnai jalannya acara. Keempat pasangan dikirab secara terhormat dari Kantor Baznas Kota Mojokerto menuju Rumah Rakyat. Pada momen tersebut, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyerahkan langsung dokumen kependudukan baru berupa akta nikah dan Kartu Keluarga (KK) secara simbolis kepada para pasangan.

​Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini menegaskan bahwa program Si Pandu Cinta bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam merapikan data kependudukan dari hulu ke hilir.

​”Kita ingin seluruh warga Kota Mojokerto tertib administrasi kependudukan. Baik terkait pernikahan, kelahiran, kematian maupun dokumen kependudukan lainnya, semuanya harus tercatat dengan baik,” jelas Ning Ita.

​Lebih lanjut, Ning Ita memaparkan bahwa ketertiban administrasi ini krusial mengingat Kota Mojokerto terpilih menjadi salah satu dari 40 kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi daerah percontohan (pilot project) digitalisasi administrasi kependudukan. Oleh karena itu, target besar yang kini dibidik adalah kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh warga.

​”Semua layanan administrasi kependudukan kami dorong tertib, mulai dari pencatatan perkawinan, kelahiran, kematian hingga penerbitan KTP dan KIA, karena Kota Mojokerto wajib mencapai 100 persen kepemilikan IKD,” tegasnya.

​Selain itu, keberhasilan program Si Pandu Cinta ini tidak lepas dari sinergi kuat lintas sektoral. Pemkot Mojokerto menggandeng sejumlah instansi penting, di antaranya Pengadilan Agama (PA), ​Kementerian Agama (Kemenag), dan ​Baznas Kota Mojokerto sebagai pendukung sosial dan fasilitasi)

​Melalui integrasi program ini, Pemkot Mojokerto berharap dapat terus mengikis angka pernikahan tidak tercatat di wilayahnya. “Dengan legalitas yang sah, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga, tetapi juga memperoleh akses yang jauh lebih mudah terhadap berbagai layanan publik dan administrasi negara ke depan,” pungkas Ning Ita. (Dod/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!