Viral Video Dianiaya dan Dilumuri Cabai, Kasus Wanita Dituduh Pelakor di Sampang Resmi Diselidiki Polisi
SAMPANG | INTIJATIM.ID — Aksi main hakim sendiri yang tergolong sadis kembali menyita perhatian publik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang resmi menyelidiki kasus penganiayaan berat dan perundungan yang menimpa seorang wanita berinisial MR (27), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Langkah hukum ini diambil setelah video rekaman aksi kekerasan brutal tersebut menyebar luas dan memicu kecaman netizen di media sosial. Korban didampingi keluarga serta personel Polsek Ketapang telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang pada Kamis (13/8/2026).
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan langsung bergerak mengusut tuntas peristiwa tersebut.
”Benar, korban didampingi pihak keluarga sudah membuat laporan, dan saat ini dalam proses penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polres Sampang masih mendalami keterangan dari pihak korban,” terang Iptu Nur Fajri Alim, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah tempat praktik bidan mandiri di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang.
Dugaan sementara, aksi main hakim sendiri ini dipicu oleh tuduhan perselingkuhan (pelakor) yang diarahkan kepada korban.
Dalam rekaman video yang beredar, aksi kekerasan tersebut diduga kuat melibatkan tiga orang perempuan. Yakni H (29 tahun) oknum bidan pemilik tempat praktik, S (45 tahun) Ibu dari oknum bidan, H (25 tahun) selaku rekan terduga pelaku.
“Tindakan ketiga terduga pelaku dinilai sudah melampaui batas kemanusiaan. Selain merobek pakaian korban hingga tak berdaya, para pelaku juga tega melumuri wajah hingga area sensitif korban menggunakan cabai. Aksi kejam ini baru terhenti setelah warga sekitar datang untuk melerai,” jelas Kasat Reskrim Polres Sampang.
Keterlibatan seorang tenaga kesehatan (oknum bidan) dalam aksi kekerasan brutal ini menambah daftar panjang kasus main hakim sendiri (vigilante justice) di masyarakat. Apapun motif di baliknya termasuk tuduhan perselingkuhan tindakan penganiayaan berat, pelecehan fisik, dan perundungan tetap merupakan pelanggaran pidana serius yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum.
Saat ini, kepolisian tengah melengkapi berkas perkara, mengumpulkan bukti-bukti pendukung, serta memeriksa saksi-saksi guna menentukan status hukum para terduga pelaku. Publik menantikan ketegasan aparat kepolisian agar kasus ini diusut secara transparan dan berkeadilan tanpa pandang bulu. (Say/IJ)
![]()



Post Comment