BBWS Bengawan Solo Tertibkan 12 Bangunan di Sempadan Jejeruk Magetan
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Sebanyak 12 bangunan yang berdiri di garis sempadan Saluran Tambran, Daerah Irigasi (DI) Jejeruk, Kabupaten Magetan, ditertibkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Jumat (14/8/2026).
Penertiban dilakukan bersama pemerintah daerah setelah para pemilik bangunan sebelumnya melalui tahapan sosialisasi dan tiga kali teguran. Area tersebut diperlukan untuk mendukung percepatan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI Jejeruk.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumber Daya Air (SDA) BBWS Bengawan Solo, Wahyana, mengatakan penertiban merupakan tahapan akhir setelah seluruh prosedur operasional standar (SOP) dijalankan.
“Hari ini kita melaksanakan penertiban secara negara setelah melalui seluruh tahapan SOP. Sebelum eksekusi, kami sudah memberikan edukasi, sosialisasi, hingga surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada para pemilik bangunan,” ujar Wahyana di lokasi penertiban.
Menurut Wahyana, pemilik bangunan sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Kesempatan tersebut diberikan agar warga dapat menyelamatkan serta memanfaatkan kembali material bangunan yang masih layak digunakan.
Penertiban dilakukan setelah BBWS Bengawan Solo berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan penertiban di lapangan berlangsung tertib dan kondusif.
“Kami berkoordinasi erat dengan pemda agar pelaksanaan di lapangan tetap berjalan kondusif dan humanis,” katanya.
Wahyana menjelaskan, bangunan yang ditertibkan berada di garis sempadan saluran air yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Area tersebut diperlukan untuk mendukung pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI Jejeruk yang tengah dikejar target waktu.
“Bangunan-bangunan ini melanggar garis sempadan saluran air yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena paket rehabilitasi ini dikejar target waktu, kami harus segera mengambil tindakan agar progres pembangunan tidak terhambat,” tegas Wahyana.
Penertiban tersebut berdampak terhadap warga dan pedagang yang selama ini memanfaatkan bangunan di kawasan tersebut. BBWS Bengawan Solo berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian kepada warga terdampak, termasuk dengan menyediakan lokasi usaha atau lapak yang sesuai dengan peruntukannya.
Wahyana mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pemilik bangunan yang terdampak penertiban dapat menjadi prioritas apabila nantinya tersedia lokasi atau lapak usaha resmi.
Dengan ditertibkannya bangunan di area sempadan, pekerjaan rehabilitasi Saluran Tambran DI Jejeruk diharapkan dapat berjalan tanpa hambatan. Rehabilitasi tersebut ditujukan untuk mendukung kembali optimalnya fungsi jaringan irigasi di wilayah tersebut. (bgs)
![]()



Post Comment