Pengambilan Sumpah Pengganti Sertipikat Hilang di BPN Ngawi
NGAWI | INTIJATIM.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah pengganti sertipikat hilang sebanyak 26 sertipikat, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan pertanahan kepada masyarakat dalam rangka penerbitan sertipikat pengganti atas tanah yang sertipikat aslinya hilang. Proses pengambilan sumpah dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penguatan keabsahan data sebelum diterbitkannya sertipikat baru.
Pelaksanaan pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Bapak Muammar Afandi, dan diikuti oleh para pemohon yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.
Dalam arahannya, Bapak Muammar Afandi menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen BPN Ngawi dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami memastikan setiap proses penggantian sertipikat hilang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel agar hak masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, BPN Ngawi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan sertipikat tanah, serta segera melaporkan ke pihak berwenang apabila terjadi kehilangan.
Kegiatan pengambilan sumpah ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum atas aset pertanahan masyarakat, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang profesional dan berintegritas di Kabupaten Ngawi. (Mei/Tim)
![]()



Post Comment