Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang/Rusak Demi Kepastian Hukum
NGAWI | INTIJATIM.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi kembali melaksanakan salah satu tahapan penting dalam pelayanan pertanahan, yaitu kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat hilang dan/atau rusak yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini diikuti oleh 33 pemohon yang mengajukan permohonan penggantian sertipikat.
Pengambilan sumpah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses administrasi penggantian sertipikat, khususnya dalam memastikan kebenaran data, kronologi kehilangan atau kerusakan, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dari pemohon atas pernyataan yang disampaikan. Oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan dengan penuh ketelitian, tertib, dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Bapak Muammar Afandi, S.H., M.H. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa pengambilan sumpah bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen bersama antara Kantor Pertanahan dan masyarakat untuk menjaga keabsahan dokumen pertanahan serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Selama kegiatan berlangsung, para pemohon mengikuti rangkaian acara dengan khidmat dan penuh kesadaran akan pentingnya kejujuran serta keterbukaan dalam setiap proses pelayanan pertanahan. Petugas juga memberikan pendampingan dan penjelasan secara jelas agar seluruh tahapan dapat dipahami dengan baik oleh para pemohon.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi terus berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Kegiatan pengambilan sumpah sertipikat hilang/rusak ini diharapkan dapat memberikan rasa aman, kepastian, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan yang diberikan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengedepankan prinsip tertib administrasi, kepastian hukum, serta pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.​ (Tim/IJ)
![]()



Post Comment