Samakan Persepsi Redistribusi Tanah 2026, Badan Bank Tanah Gelar Rapat Koordinasi Bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Ngawi
NGAWI | INTIJATIM.ID — Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan program redistribusi tanah sebagai bagian dari implementasi Reforma Agraria, Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi untuk Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2026 sekaligus Persiapan Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Bank Tanah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi dan dihadiri oleh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang terdiri dari Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah, serta berbagai instansi teknis terkait lainnya. Peserta mengikuti kegiatan secara langsung maupun melalui sambungan daring sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan reforma agraria.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Yagus Suyadi, S.H., M.Si., selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Perolehan Tanah di Badan Bank Tanah, hadir sebagai narasumber. Dalam paparannya, beliau menyampaikan berbagai strategi perencanaan serta langkah-langkah teknis yang perlu dipersiapkan dalam pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah Tahun 2026, termasuk pentingnya koordinasi dan sinergi antar lembaga yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi dalam kegiatan ini diwakili oleh Halim Kuswoyo, S.SiT., selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Kehadiran perwakilan dari BPN Ngawi menunjukkan komitmen dalam mendukung pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan melalui pemanfaatan tanah yang lebih produktif.
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh pihak yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dapat memperkuat sinergi serta menyamakan persepsi dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah Tahun 2026, termasuk dalam penyelenggaraan sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait, pelaksanaan redistribusi tanah diharapkan dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Tim)
![]()



Post Comment