KPK Bongkar Modus TPPU: Hasil Korupsi Tak Hanya Mengalir ke Keluarga, Tapi Juga ke Selingkuhan
JATENG | INTIJATIM.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkap sisi gelap pelarian uang hasil korupsi yang kian kompleks. Dalam praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), para koruptor kini tidak hanya mengandalkan jalur keluarga untuk menyamarkan aset, tetapi juga menyasar pihak ketiga, termasuk hubungan gelap atau selingkuhan.
Fenomena ini diungkapkan Ibnu dalam acara Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (19/4/2026).
Menurut Ibnu, kasus korupsi hampir mustahil berdiri sendiri. TPPU sering kali menjadi instrumen utama pelaku untuk mencuci harta haram tersebut agar terlihat sah atau hilang dari radar pengawasan.
”Kalau ada korupsi, biasanya akan muncul TPPU. Bisa bersamaan atau setelahnya. Jika bukti sudah komplit, penyidikan dilakukan bersamaan. Jika tidak, tindak pidana pokoknya dulu diselesaikan, baru kemudian TPPU-nya,” jelasnya.

Salah satu poin paling mencolok dalam paparan Ibnu adalah data mengenai perilaku koruptor laki-laki. Berdasarkan survei, sekitar 81 persen koruptor laki-laki diduga menyalurkan uang hasil kejahatannya kepada wanita simpanan atau selingkuhan.
Ibnu juga menggambarkan bagaimana para pelaku yang sudah berusia lanjut menggunakan rayuan dan gelontoran dana fantastis untuk mendekati wanita muda. Modusnya adalah mendekati dengan kata-kata manis, ratusan juta rupiah dikucurkan demi menjaga hubungan tersebut. Hal ini sebagai upaya menyamarkan aset sekaligus untuk keperluan gaya hidup pribadi.
”Pelaku laki-laki banyak yang memberikan uang ke wanita cantik. Mereka mendekati dengan kata-kata manis, walau usianya sudah tua, tetap dipanggil mas. Ratusan juta dikucurkan ke perempuan itu,” ungkapnya blak-blakan.
KPK memperingatkan bahwa pihak-pihak yang menerima aliran dana tersebut baik keluarga, penerima sumbangan, hingga selingkuhan, bisa dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam TPPU.
Ibnu menegaskan bahwa siapa pun yang menerima, menabung, atau menyimpan uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana, dapat dijerat hukum. “Mereka menerima dan menyimpan uang dari hasil korupsi. Oleh karena itu, kita harus menduga uang itu berasal dari kejahatan,” tegasnya.
Meski dibagikan ke berbagai lini, mulai dari istri, anak, tabungan, hingga biaya perjalanan wisata (piknik), para koruptor sebenarnya tetap merasa terancam. Ibnu menyebut para pelaku berada dalam dilema saat menyimpan uang panas tersebut.
”Kalau disembunyikan di bawah kolong, takut dimakan kecoa. Kalau ditabung, takut diawasi PPATK,” pungkasnya. (Bud/IJ)
![]()



Post Comment