Surabaya Pasang Pagar Jelang Idul Adha 2026, Wajib Vaksin dan Berizin!
SURABAYA | INTIJATIM.ID – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memasang pagar ketat terhadap lalu lintas hewan kurban yang masuk ke wilayah Kota Pahlawan. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan warga dari ancaman penyakit hewan menular dan zoonosis.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 sebagai protokol resmi pengawasan pelaksanaan kurban. Keputusan ini merespons tingginya mobilitas ternak antarwilayah yang diprediksi meningkatkan risiko penyebaran penyakit seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), Antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).
Wali Kota Eri menegaskan bahwa Surabaya tidak akan menerima hewan kurban gelap tanpa status kesehatan yang jelas. Seluruh ternak (sapi, kerbau, kambing, dan domba) wajib sudah vaksinasi PMK minimal dosis pertama, dibuktikan dengan sertifikat atau eartag QR Code nasional, hewan harus dinyatakan sehat tanpa gejala klinis selama 14 hari sebelum dikirim, dan wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal.
”Peningkatan kebutuhan hewan kurban menyebabkan lalu lintas ternak meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi menyebarkan penyakit menular, sehingga pengawasan ketat adalah harga mati,” tegas Eri Cahyadi, Rabu (13/5/2026).
Tak hanya hewan, para pedagang di Surabaya juga wajib tertib administrasi. Penjual harus memiliki izin lokasi dari pihak kecamatan atau kelurahan. Pemkot juga mewajibkan penyediaan area isolasi bagi hewan yang sakit dan sistem pengelolaan limbah yang baik.
Jika ditemukan pelanggaran atau hewan tanpa dokumen resmi, Eri tidak segan menginstruksikan Satpol PP untuk bertindak tegas. “Apabila izin dan dokumen kesehatan tidak dipenuhi, Satpol PP wajib melakukan penertiban,” tegasnya.
Selain itu, Wali Kota Eri memberikan panduan agar kurban tidak hanya sah secara syariat, tapi juga aman secara medis. Seperti kambing/domba minimal 1 tahun, sapi minimal 2 tahun (ditandai tumbuhnya gigi tetap), dengan kondisi fisik jantan, tidak dikebiri, tidak cacat, dan tidak kurus.
“Sangat dianjurkan menyembelih di Rumah Potong Hewan (RPH). Jika dilakukan secara mandiri, panitia wajib melapor ke Camat/Lurah dan menjaga kebersihan lingkungan dengan kemasan ramah lingkungan,” jelas Walkot Surabaya.
Satu poin penting dalam SE ini adalah imbauan agar hewan yang tidak laku terjual tidak dibawa kembali ke daerah asal atau wilayah lain. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai potensi penularan sisa virus. Hewan yang tersisa disarankan untuk dipotong di RPH terdekat. (Rwy/IJ)
![]()



Post Comment