Highlight

BPN Ngawi: Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Hilang, Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan

img 20260410 wa0049

NGAWI | INTIJATIM.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berintegritas melalui pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat tanah yang hilang. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi dan diikuti oleh sebanyak 15 pemohon. Jumat (10/4/2026).

Pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang. Dalam proses ini, para pemohon secara resmi menyatakan di bawah sumpah bahwa sertipikat yang dimohonkan benar-benar hilang, tidak sedang diagunkan, tidak dalam sengketa, serta tidak dialihkan kepada pihak lain. Pernyataan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi Kantor Pertanahan dalam memproses penerbitan sertipikat pengganti.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh kesadaran dari para pemohon akan pentingnya kejujuran dan tanggung jawab dalam setiap proses administrasi pertanahan. Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi juga memberikan penjelasan secara rinci mengenai prosedur serta konsekuensi hukum dari pernyataan yang disampaikan dalam sumpah tersebut.

Melalui kegiatan ini, BPN Ngawi menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (prudential) guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.

Dengan terselenggaranya kegiatan pengambilan sumpah ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan lancar dan memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi para pemohon. BPN Ngawi akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan demi mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Ngawi. (Tim)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!