KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Hibah Pokmas 2019-2022
JAKARTA | INTIJATIM.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengendalikan laju pengusutan mega skandal suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur TA 2019–2022. Tiga (3) tersangka baru dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap resmi dijebloskan ke sel tahanan.
Pengumuman penahanan ini disampaikan langsung oleh Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, bersama Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Ketiga tersangka baru yang ditahan merupakan pihak swasta yang disinyalir mengucurkan dana pelicin kepada oknum penyelenggara negara demi memuluskan pencairan alokasi dana hibah Pokmas di wilayahnya masing-masing. Diantaranya, Achmad Yahya M (AY) dan M. Fathullah (MF) warga Kabupaten Pasuruan, dan Wahid Ruslan (RWR) asal Bangkalan, Jawa Timur.
“KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Achmad Taufik Husein.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah tegas ini merupakan babak lanjut dari pengembangan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang pertama kali membuncah lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah ini juga telah menahan empat tersangka pemberi suap lainnya, yakni Hasanuddin (HAS), Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, Jodi Pradana Putra (JPP) dari pihak Smswasta asal Blitar, Sukar (SUK) Mantan Kepala Desa (Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (WK) dari pihak swasta Tulungagung.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 21 orang tersangka dalam pusaran skandal penyaluran dana hibah Pokmas APBD Jatim TA 2019–2022. Sedangkan proses penyidikan masih terus bergulir, dan KPK tidak menutup kemungkinan untuk terus mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik rasuah yang merugikan keuangan daerah tersebut. (OP/IJ)
![]()



Post Comment