Highlight

Gara-Gara Parkir dan Cemburu Buta, Kasus KDRT Ditangani Polres Magetan

Kasus KDRT

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Magetan. Hanya gara-gara cemburu buta perkara parkir mobil, seorang suami berinisial S (42) tega memukul istrinya, L (38), hingga mengalami lebam parah di wajah dan gangguan penglihatan. Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Polres Magetan.

​Peristiwa penganiayaan tersebut berlangsung di ruko milik korban di wilayah Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

​Insiden berdarah dingin ini dipicu masalah sepele. Pelaku tersulut emosi saat melihat mobil tetangga terparkir di depan ruko korban dan meminta agar kendaraan tersebut dipindahkan. Namun, korban menolak lantaran pemilik mobil telah membayar sewa parkir secara sah.

​Cekcok mulut tak terelakkan hingga pelaku menuduh korban memiliki hubungan asmara dengan pemilik kendaraan. Dalam kondisi gelap mata, S melayangkan pukulan keras secara bertubi-tubi ke wajah istrinya.

​”Pukulan mengenai pipi kanan dan pipi kiri hingga mengenai mata korban, menyebabkan korban terjatuh,” ungkap AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kapolres Magetan.

​Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam berat dan pembengkakan pada mata kiri serta pipi kiri. Benturan tajam itu membuat mata kiri korban sulit dibuka dan menyebabkan pandangan kabur, sehingga menghambat aktivitasnya sehari-hari.

​Kapolres Magetan, menegaskan komitmennya agar penegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu terhadap pelaku KDRT.

​”Kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan yang dapat dibenarkan dengan alasan emosi atau persoalan keluarga. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan,” tegasnya.

AKBP Erik juga mengimbau masyarakat untuk tidak berdiam diri jika mengalami atau melihat tindak KDRT dan segera melapor ke kepolisian terdekat,” jelasnya.

​Dalam penanganan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah ​Fotokopi Kartu Keluarga (KK), ​Fotokopi buku nikah, ​1 stel baju panjang bermotif kotak-kotak warna hitam-putih milik korban

“​Atas perbuatannya, tersangka S kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta,” tutup Kapolres Magetan. (Bgs/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!