Pemkot Surabaya Bongkar Dugaan Penyekapan ART, 39 Perusahaan Izin Belum Lengkap dan Kedaluarsa
SURABAYA | INTIJATIM.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas pasca pembongkaran dugaan penyekapan 10 calon Asisten Rumah Tangga (ART) di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan. Selain memulangkan para korban ke daerah asal, pemkot resmi menutup permanen tempat penampungan ilegal tersebut dan memperketat pengawasan terhadap puluhan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Kota Pahlawan.
Kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya pada Sabtu (24/10/2026) di kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari. Dua warga luar kota mendadak menghentikan petugas untuk meminta pertolongan.
”Awalnya anggota mengira mereka hanya kehabisan bekal. Namun setelah diamankan dan didalami, mereka mengaku calon ART yang disekap di lokasi penyalur Jalan Kedung Anyar,” terang Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, Minggu (25/10/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Surabaya bergerak cepat menyelamatkan seluruh korban. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, Antiek Sugiarti, mengonfirmasi bahwa 9 dari 10 korban telah berhasil dipulangkan ke kampung halaman secara bertahap sejak Rabu hingga Kamis pekan lalu.
Satu korban asal Kendal (Jawa Tengah) dijemput langsung oleh pihak keluarga. 3 korban dipulangkan ke Ciwidey (Jawa Barat), Pidie (Aceh), dan Tasikmalaya. Dan 5 korban diantar ke Malang, Blitar, Kediri, serta dua orang ke Lumajang.
”Satu korban tersisa masih dalam proses karena rumah keluarganya di Tuban sudah kosong sejak dua tahun lalu. Saat ini yang bersangkutan berada di bawah naungan Dinsos Surabaya sambil kita pelacak kontak kerabatnya,” jelas Antiek, Jumat (30/10/2026).
Langkah pembersihan tak berhenti pada penyelamatan korban. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya langsung memetakan operasional P3RT di seluruh wilayah kota. Hasilnya pun mengejutkan, dari puluhan penyalur, hanya 12 perusahaan yang mengantongi izin resmi dan lengkap.
”Ditemukan 39 perusahaan penyalur yang izinnya belum lengkap atau kedaluwarsa. Kami melarang keras mereka beroperasi merekrut maupun menempatkan ART hingga seluruh izin terpenuhi,” tegas Kepala Disperinaker Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro.
Hebi menambahkan, lokasi penampungan di Kedung Anyar dipastikan berstatus ilegal dan langsung ditutup permanen. “Penertiban massal ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 46 Tahun 2026 tentang Perlindungan ART,” ungkapnya.
Guna mencegah praktik serupa berulang, Pemkot Surabaya kini menggandeng pengurus RT/RW dan pemangku wilayah untuk memperkuat deteksi dini, serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas penampungan tenaga kerja yang mencurigakan di lingkungan mereka. (Rwy/IJ)
![]()



Post Comment