Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Pamekasan

Oplus 0

PAMEKASAN | INTIJATIM.ID – Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial IB (28 tahun) Warga Ds. Pademawu Timur, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan, akhirnya diamankan petugas.

Gerak cepat Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku, setelah adanya Laporan Polisi Nomor:LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM Tanggal 15 April 2024, atas nama pelapor ES.

“Awalnya, pelapor (ibu korban) mendapati anaknya N (16 tahun) menangis, pada Senin (15/4) sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah ditanya, akhirnya korban bercerita kalau dirinya di cabulin oleh Pelaku IB,” terang Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Sabtu (20/4) kemarin.

Tempat Kejadian Perkara (TKP), AKP Sri Sugiarto menyebut, berada di dekat kamar mandi dalam meubel, tepatnya di Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku inisial IB kini harus mendekam di rumah tahanan Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun serta denda paling banyak Lima miliar Rupiah,” tandasnya. (Say/Red)

Loading

Leave a Reply