Pelaku Ganjal ATM di Wilayah Magetan Berhasil Ditangkap

Gridart 20240513 212441279

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modus ganjal ATM di wilayah hukum Polres Magetan.

Petugas berhasil mengamankan 1 tersangka berinisial SGY (41 tahun) warga Desa Gumulan, Wonoasri, Kabupaten Madiun. Pun, satu rekan lainnya masih dalam pengejaran Polisi.

“SGY diringkus di rumahnya di Desa Gumulan, Wonoasri. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku beraksi bersama satu rekan lainya di beberapa ATM di Magetan,” terang Kapolres Magetan, melalui Kasi Humas Kompol Budi Kuncahyo, Senin (13/5/2024).

Kasus ini terungkap berkat laporan Bank Jatim terkait dugaan kejahatan di ATM mereka. Kuncahyo menyebut, modusnya yaitu dengan memasang alat pengait plat besi untuk mengganjal uang yang keluar dari mesin ATM.

“Tersangka mengaku telah beraksi di ATM Bank Jatim di sebelah Dinas Pendidikan Desa Ringinagung dan ATM Bank Jatim Kelurahan Selosari. Dari aksinya, mereka berhasil meraup uang tunai sebesar Rp 3.300.000,” ungkap Kasi Humas Polres Magetan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Jo. 64 KUHP,” jelasnya. (Bgs/Red)

Loading

Leave a Reply