BLITAR | INTIJATIM.ID – Seorang laki-laki berinisial AP (26 tahun) alias Kentus, warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Ia ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota, lantaran diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor, di salah satu rumah kos Kota Blitar.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, dalam Konferensi Pers bersama media, pada Jumat (24/05/2024).
Pelaku diduga kuat telah mencuri sepeda motor di Jl Brigjen Katamso, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, pada 21 April 2024 lalu, dan tertangkap di rumahnya pada 15 Mei 2024.
“Sebelum melakukan aksi, pelaku memantau situasi di seputaran target. Ketika sepi, pelaku baru melancarkan aksinya,” terangKompol I Gede.
Dalam aksinya, selain sepeda motor, pelaku juga mengambil ponsel milik penghuni kos. “Dari ponsel itu lah kami dapat melacak lokasi pelaku dan menangkap di rumahnya” jelasnya.
Satreskrim Polres Blitar Kota juga menemukan sepeda motor korban yang masih di rumah pelaku.
Tak hanya itu saja, unit reskrim Polsek Nglegok juga berhasil menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor di halaman Masjid Darussalam, Desa Bangsri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
“Pelaku ASA (42 tahun), warga Kelurahan/Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ini mencuri sepeda motor di halaman masjid pada 8 Mei 2024,” ungkapnya.
Pada (16/5), pelaku menawarkan motor hasil curiannya di medsos, sehingga petugas dari Polsek Nglegok berhasil menangkap ASA di rumahnya sendiri,” tandasnya. (Red/Hms)