MAGETAN | INTIJATIM.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, menyampaikan pengumuman hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Magetan nomor 1676 tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan tahun 2024.
Hasilnya, pasangan Cabup Cawabup Magetan nomor 1 NIAT (Nanik Endang Rusminiarti dan Suyati Priasmoro) memperoleh sebanyak 137.347 (seratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tujuh) suara sah, dan pasangan nomor 2 HEBAT (Hergunadi – Basuki Babussalam) memperoleh 131.264 (seratus tiga puluh satu ribu dua ratus enam puluh empat) suara. Sedangkan pasangan nomor 3 JADI (Sujatno dan Ida Yuana Ulfa) dengan perolehan sebanyak 136.083 (seratus tiga puluh enam ribu delapan puluh tiga) suara sah.

Sebelumnya, KPU Magetan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada 3 Desember 2024, terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Dalam perhitungan tersebut pasangan Nanik-Suyatni lebih unggul dari pasangan Sujatno-Ida, dengan selisih 1.264 suara. Keputusan ini dikeluarkan KPU Magetan pada 3 Desember 2024, yang ditandatangani olek Ketua KPU Magetan Novianto Suyide. (Red)