Highlight

Lamban! Inspektorat Ngawi Disorot, Pengamat Desak Penuntasan Skandal Internal DLH

gridart 20260218 223547851

NGAWI | INTIJATIM.ID – Kinerja Inspektorat Kabupaten Ngawi kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Lembaga pengawas internal pemerintah daerah tersebut dinilai “lelet” dalam menuntaskan dugaan konflik kepentingan yang menyeret Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi, Yosep Danni.

​Kritik tajam mengalir seiring dengan lambatnya proses pemeriksaan yang hingga kini dianggap masih berjalan di tempat.

​Kepala Inspektorat Ngawi, Yulianto Kusprasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil Yosep Danni beberapa minggu lalu. Namun, hingga pertengahan Februari 2026, pemeriksaan ternyata belum menyentuh seluruh pihak terkait.

​”Kemarin baru kita konfirmasikan ke yang bersangkutan saja. Saya minta ada keterangan ke kepala dinasnya juga,” ujar Yulianto saat dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).

​Senada dengan pimpinannya, Inspektur Pembantu Khusus, Agus, mengakui bahwa pendalaman yang dilakukan sejak 3 Februari lalu masih bersifat sepihak. Ironisnya, pemeriksaan lanjutan terhadap pihak eksternal (pemohon) baru dijadwalkan pada awal bulan puasa mendatang. Jeda waktu ini dinilai terlalu lama bagi kasus yang sudah menjadi konsumsi publik.

​”Ya, memang sempat kita panggil tapi belum seluruhnya kita hadirkan. Jika memang ada pelanggaran, sanksinya mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, bisa sampai pemecatan,” tegas Agus.

​Lambannya respons Inspektorat memicu reaksi keras dari akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik, Anwar Khoyrul. Dekan FISIP Unsoer Ngawi ini menegaskan bahwa Inspektorat seharusnya bertindak proaktif, bukan sekadar memberikan klarifikasi administratif atau pernyataan politik yang menenangkan.

​Menurut Anwar, persoalan ini bukan sekadar label “pungli” atau bukan, melainkan soal kepatuhan terhadap prosedur dan etika birokrasi.

​”Jika Inspektorat memilih diam atau menunda, maka yang terjadi adalah kekosongan pengawasan. Dalam negara hukum, keraguan publik harus dijawab dengan pemeriksaan resmi yang tuntas, bukan asumsi,” cetus Anwar.

​Ia menambahkan, isu mengenai dana penebangan pohon dan keterlibatan toko “Pandulestari” dalam lingkaran birokrasi DLH memerlukan audit investigatif yang mendalam. Anwar memperingatkan bahwa kredibilitas Pemkab Ngawi kini sedang dipertaruhkan di mata masyarakat.

“Bertindak cepat bukan berarti menuduh, melainkan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai asas legalitas, akuntabilitas, dan kepatutan,” tandasnya.

​Sorotan ini sejalan dengan peringatan Ketua DPRD Ngawi, Yuwono King, yang sebelumnya meminta agar persoalan ini dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku tanpa ada keberpihakan.

​Kini, bola panas ada di tangan Inspektorat dan lublik menunggu, pakah lembaga ini berani bertindak tegas dan transparan, atau justru terjebak dalam birokrasi yang berbelit-belit hingga substansi persoalan menguap begitu saja? (Mei/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!