Highlight

Surabaya Ketat Disiplin ASN: 58 Pegawai Kena Sanksi, Didominasi PPPK

Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN Nakal, Tegakkan Integritas Demi Zero Tolerance

SURABAYA | INTIJATIM.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam menertibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Hingga September 2026, tercatat sebanyak 58 ASN dijatuhi sanksi akibat melakukan berbagai bentuk pelanggaran disiplin.

​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengungkapkan bahwa pelanggaran sebagian besar dipicu oleh masalah absensi. Beberapa pegawai bahkan tercatat membolos kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa memberikan keterangan resmi.

​”Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” jelas Ira, Senin (5/10/2026).

​Penanganan pelanggaran dilakukan secara berjenjang. Ira menyebut, setiap ASN yang absen tanpa kabar akan dipanggil terlebih dahulu oleh atasan langsungnya.

“Jika tidak ada alasan sah yang dapat dipertanggungjawabkan, proses penjatuhan sanksi disiplin langsung dijalankan,” tegasnya.

​Pelanggaran disiplin ini tidak hanya melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga PPPK paruh waktu. Dari total pelanggaran yang diproses, kelompok PPPK menjadi yang paling mendominasi.

​Sebagai langkah pencegahan, BKPSDM Pemkot Surabaya gencar memberikan pembekalan dan pembinaan berkala mengenai hak, kewajiban, serta aturan ketat yang mengikat status mereka sebagai abdi negara.

​”Sudah kami lakukan pembinaan, seperti pembekalan. Kami sampaikan bahwa harus mengikuti aturan sebagai ASN,” ungkapnya.

​Ke depan, lanjut Ira, BKPSDM akan memperluas jangkauan pembinaan hingga ke tingkat kecamatan untuk memastikan seluruh aparatur pemerintah menjaga integritas dan profesionalisme dalam melayani masyarakat,” tandasnya. (Rwy/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!