Highlight

Tak Kapok, Residivis Kembali Dicokok Usai Gasak 3 HP dan Uang Tunai di Magetan

img 20260928 wa0053(1)

MAGETAN | INTIJATIM.ID — Seorang residivis kasus pencurian tak kapok berurusan dengan hukum. Pria berinisial AJ alias Somad, kembali diringkus jajaran Polres Magetan usai membobol rumah warga di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

​Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut diungkap oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam kegiatan gelar perkara di Ruang Command Center Polres Magetan, pada Senin (28/9/2026).

​Somad, yang merupakan pria asal Kota Bandung yang berdomisili di Desa Belotan ini melancarkan aksinya pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat berjalan kaki pulang kerja melintasi gang dekat rumah korban, Somad melihat celah berupa jendela rumah yang tidak terkunci dan sedikit terbuka.

“​Tergiur kesempatan tersebut, ia langsung memanjat masuk dan menggasak tiga unit ponsel pintar serta uang tunai Rp70 ribu milik korban. Akibat aksi nekat tersebut, korban menderita kerugian materiil mencapai Rp9 juta,” terang Kapolres Magetan.

Korban sempat berusaha mencari barang berharga miliknya dan bertanya ke tetangga sekitar namun nihil, hingga akhirnya melapor ke Polsek Bendo pada Sabtu (12/9/2026).

​Meski terdapat jeda waktu antara hari kejadian dan tanggal pelaporan, AKBP Erik menyebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku.

​”Kami terus melakukan pendalaman terhadap setiap laporan masyarakat. Meskipun kejadian ini baru dilaporkan beberapa waktu setelah peristiwa, kami tetap bekerja maksimal hingga tersangka berhasil diidentifikasi dan diamankan,” tegasnya.

​Berdasarkan catatan kepolisian, Somad merupakan pemain lama. Pada tahun 2024, ia pernah divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara oleh Polres Magetan atas kasus pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor, HP, dan uang.

​Kini, atas tindakan berulangnya, Somad terancam mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ” Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta,” jelas AKBP Erik, Senin (28/9).

​Mengantisipasi kejadian serupa, Kapolres Magetan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan seluruh akses pintu maupun jendela rumah terkunci rapat, terutama saat malam hari. “Bagi warga yang melihat aktivitas mencurigakan, segera menghubungi layanan bebas pulsa Call Center Polri 110 agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Red/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!