Pengambilan Sumpah Permohonan Sertipikat Pengganti karena Hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi

NGAWI |INTIJATIM.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi kembali melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terhadap pemohon sertipikat pengganti karena hilang, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi. Rabu (13/8/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Murtoyo, dengan jumlah pemohon sebanyak 28 orang. Pelaksanaan sumpah ini merupakan bagian dari tahapan proses permohonan penerbitan sertipikat pengganti yang diatur dalam ketentuan pertanahan, guna menjamin keabsahan dan tanggung jawab hukum dari para pemohon.

Dalam sambutannya, Murtoyo menyampaikan bahwa, sumpah yang diucapkan para pemohon bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum dalam proses penerbitan sertipikat baru sebagai pengganti dokumen yang hilang.

“Kami berharap seluruh pemohon dapat mengikuti proses ini dengan sungguh-sungguh dan memberikan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, serta dihadiri oleh para pemohon dan pejabat terkait. Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam hal pemulihan dokumen pertanahan yang hilang, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mei/Tim)

Loading

Leave a Reply

error: Content is protected !!