Paripurna: DPRD Ngawi Setujui PAW Pimpinan dan Rotasi AKD

NGAWI | INTIJATIM.ID – Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan dan perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk masa jabatan 2024-2029, telah dibahas dalam Rapat Paripurna oleh DPRD) Kabupaten Ngawi. Kamis (16/10/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Yuwono Kartiko menyetujui dua usulan utama diantaranya, dari Fraksi PKB mengusulkan Anas Hamidi (Gus Anas) sebagai Wakil Ketua DPRD, menggantikan Choirul Anam Mu’in (Gus Anam) yang mengundurkan diri. Sedangkan, Fraksi Golkar melakukan rotasi posisi Ketua Komisi II dari Winarto kepada Amin Sunarto.
Pergantian Winarto dilakukan menyusul proses hukum yang tengah dijalaninya terkait dugaan kasus korupsi. Winarto dan Gus Anam selanjutnya akan menjabat sebagai anggota biasa di Komisi III.
“Usulan ini akan segera kami teruskan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Ngawi guna memperoleh pengesahan pemberhentian sekaligus pengangkatan resmi. Proses PAW dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” jelas Yuwono Kartiko, Ketua DPRD Ngawi.
Mengenai rotasi AKD, Yuwono Kartiko menegaskan bahwa perubahan tersebut adalah bagian dari dinamika internal dewan. “Rotasi ini menjadi langkah penyegaran internal demi menjaga kelangsungan dan efektivitas kerja DPRD dan tidak akan mengganggu roda organisasi maupun pelaksanaan tugas legislatif,” ungkapnya kepada Intijatim.id
Sidang Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Imam Nasrullah, serta 33 anggota dewan lainnya, dengan jumlah kehadiran dinyatakan kourum dan sah untuk pengambilan keputusan. (Mei/IJ)
Post Comment