Penyerahan 80 Sertipikat PTSL kepada Warga Manisrejo, Wabup Magetan: Simpan Baik-Baik, Semoga Bermanfaat
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah kini resmi didapatkan oleh puluhan warga Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Sebanyak 80 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan secara simbolis di Pendopo Kecamatan Karangrejo, pada Selasa (8/9/2026).
Program strategis nasional ini hadir untuk memberikan perlindungan hukum mutlak bagi pemilik tanah, sekaligus menekan potensi konflik maupun sengketa lahan di tengah masyarakat. Dengan dokumen legal yang sah, nilai manfaat ekonomi atas aset warga pun dipastikan meningkat.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan, Ricky Hot Ropanda, menjelaskan bahwa PTSL merupakan komitmen nyata negara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan dan berkepastian hukum. “Sertifikat ini menjadi bukti otentik yang menutup celah klaim sepihak di kemudian hari,” ujar Ricky dalam sambutannya.
Sementara itu, Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro mengucapkan terima kasih kepad BPN yang telah memberikan kepastian hukum atas tanah warga Manisrejo. Pun meminta agar masyarakat menyimpan dokumen berharga tersebut dengan baik dan memanfaatkannya secara bijak.
“Simpanlah sertipikat panjenengan dengan baik, kalau bisa jangan disimpan di bank apabila tidak mendesak,” ungkap Kang Suyat, sebutan akrab Wabup Magetan.
Ia juga mewanti-wanti apabila ingin membeli tanah, masyarakat wajib menanyakan legalitasnya. Selain itu, warga Magetan juga diminta dengan cermat terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD), lantaran adanya ketentuan hukum yang harus dilengkapi.
”Jadi, sekarang harus ekstra hati-hati kalau ingin membeli tanah, minimal cek legalitas dan keginaannya. Dan kami berharap sertifikat ini dapat memberikan manfaat dan menjadi salah satu modal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pungkasnya. (Red/IJ)
![]()



Post Comment