Highlight

Fakta Mengejutkan! Billboard Ambruk di Magetan Ternyata Tak Berizin, Satpol PP Bertindak Tegas

Papan Reklame (Billboard)

MAGETAN | INTIJATIM.ID – ​Insiden papan reklame (Billboard) ambruk terjadi pertigaan Jalan Raya Glodog – Maospati, tepatnya di wilayah Desa Pelem, Kec Karanngrejo, Kabupaten Magetan. Papan berukuran 4×6 meter itu jatuh tepat didepan warung milik warga hingga menutup para pelaku UMKM.

Kepala Desa Pelem, Didik Handoko mengatakan bahwa, robohnya papan reklame tersebut terjadi pada Senin (20/10) kemari. Sebelumnya, Ia mendapatkan laporan dari warga bahwa Billboard jumbo itu mengalami lepas pengait besi penyangga yang disebabkan oleh konstruksi yang lapuk akibat faktor cuaca.

“Empat hari sebelum ambruk kami dilapori oleh warga. Setelah di cek kemungkinan lepas akibat hujan angin. Kami juga sudah melaporkan ini ke pihak terkait, yaitu Satpol PP agar segera ditangani,” jelasnya. Selasa (21/10/2025).

Menurut Didik, setelah pengait penyangga lepas, dua hari sebelumnya papan reklame tersebut masih posisi di atas atau belum ambruk. “Baru kemarin tiba-tiba runtuh ke bawah pada saat angin kencang,” terangnya kepada intijatim.id

Pihak desa juga berharap, Satpol PP Magetan segera melakukan penertiban dengan mengambil langkah tegas terkait penertiban sisa-sisa konstruksi. Karena sangat menggangu pelaku UMKM di sekitar lokasi, juga membahayakan masyarakat serta pengguna jalan.

Namun, dari hasil pemeriksaan awal terungkap fakta bahwa, selain rapuh termakan usia, papan reklame berukuran jumbo ini ternyata tidak memiliki izin resmi atau ilegal.

“Dari hasil tindaklanjut kami, setelah dikroscek oleh Dinas DPMPTSP bahwa billboard tersebut tidak terdaftar dalam perijinan atau ilegal,” ungkap Rudy Harsono, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

​Robohnya papan reklame ilegal ini menjadi perhatian serius, mengingat lokasinya berada di pinggir jalan raya yang ramai dilalui kendaraan. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil yang signifikan akibat insiden tersebut.

“Kami akan segera melakukan penertiban. Tak hanya itu saja, kami juga akan menertibkan papan reklame lainnya di beberapa titik di Kabupaten Magetan, karena tak berizin,” tegas Rudy Harsono.

Status billboard ilegal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban pemasangan reklame di Kabupaten Magetan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar pemasangan reklame di wilayah Magetan selalu mematuhi aturan yang berlaku demi ketertiban perizinan dan keselamatan umum. (Red/IJ)

ajax-loader-2x Fakta Mengejutkan! Billboard Ambruk di Magetan Ternyata Tak Berizin, Satpol PP Bertindak Tegas

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!