Tindak Tegas Aksi Main Hakim Sendiri, Polres Magetan Amankan Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Polres Magetan bergerak cepat menanggapi viralnya video dugaan aksi main hakim sendiri dan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Lembeyan.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri dan penganiayaan terhadap anak, meskipun korban diduga melakukan kesalahan, tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum.
Pelaku Diamankan jajaran Satreskrim Polres Magetan, dan akan diproses sesuai prosedur hukum. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait penganiayaan, termasuk velg, dongkrak truk, dan selang.
”Kasus ini tetap akan diproses, dan visum medis korban yang mengalami luka-luka sedang dilengkapi. Penyelidikan terhadap dugaan pencurian yang dilakukan korban juga tetap berjalan, dengan mempertimbangkan usia korban,” jelas Kapolres Magetan, Rabu (3/12/2025).

AKBP Erik mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan aksi main hakim sendiri jika menghadapi kasus serupa. “Apabila mendapatkan kejadian yang sama seperti ini, hendaknya diserahkan kepada pihak berwajib,” ujarnya.
Polres Magetan juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan. Masyarakat diminta untuk selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun dilarang karena berpotensi melanggar hukum dan menyebabkan trauma pada korban,” tandasnya. (Red/IJ)
![]()



Post Comment