Mendikdasmen Ingatkan Sekolah Tak Manipulasi Data demi Anggaran Revitalisasi
JAKARTA | INTIJATIM.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama pemerintah daerah meneguhkan komitmen pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Pembelajaran. Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengapresiasi dukungan pemerintah daerah. Karena program ini berjalan secara swakelola oleh satuan pendidikan, pendampingan ketat dari dinas terkait mutlak diperlukan demi menjaga akuntabilitas keuangan maupun fisik.
“Kami berharap para Kepala Dinas dan Kepala Daerah dapat mendampingi serta memastikan program terlaksana sebaik-baiknya. Jangan sampai oknum tertentu membuat program tidak dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Mendikdasmen.
Diketahui bahwa, sejak tahun 2025, sebanyak 16.167 satuan pendidikan direvitalisasi dengan anggaran Rp16,9 triliun. Program tersebut agar memberikan manfaat langsung kepada 4,23 juta peserta didik. Selain itu, sebanyak 288.000 unit Interactive Flat Panel (IFP) telah didistribusikan ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia (1 unit per sekolah).
Target perluasan program revitalisasi mencakup 100.000 satuan pendidikan baru, dengan akumulasi target sekolah terevitalisasi mendekati 200.000 unit.Prioritas utamanya adalah sekolah terdampak bencana, berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan berkategori rusak berat.
Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan PNFI, Gogot Suharwoto, menekankan bahwa Rapat Koordinasi (Rakor) ini menjadi jembatan menuju suksesnya program prioritas Presiden sesuai Inpres Nomor 7 Tahun 2025.
“Rakor bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, serta pengawasan lintas sektor,” jelasnya
Dukungan penuh turut disuarakan oleh Kepala Dinas Kabupaten Keerom, Papua, Deivy Regar berkomitmen melakukan pendampingan penuh dari perencanaan hingga pelaksanaan, serta mendorong pelatihan guru agar pemanfaatan teknologi digital di wilayah 3T berjalan optimal.
“Nota Kesepakatan ini sebagai payung hukum penjelas peran sekolah sebagai pelaksana dan dinas sebagai pendamping,” kata Mario Kadisdik Kabupaten Bangka Barat.
Sementara itu, Muhammad Reza Prabowo, Kepala Dinas dari Provinsi Kalimantan Tengah mengkonfirmasi penyiapan alokasi anggaran daerah khusus untuk mendukung proses pendampingan di lapangan,” tandasnya.
Melalui sinergi erat pusat dan daerah, revitalisasi fasilitas dan digitalisasi pembelajaran diharapkan mampu mempercepat pemerataan kualitas pendidikan nasional secara berkelanjutan. (OP/IJ)
![]()



Post Comment