BPN Ngawi Gelar Sosialisasi PTSL di 2 Desa Kecamatan Kedunggalar
NGAWI | INTIJATIM.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 sebagai wujud komitmen dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Desa Pelang Kidul dan Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Sosialisasi PTSL merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai maksud dan tujuan PTSL, manfaat yang diperoleh, tahapan pelaksanaan, serta persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan oleh calon peserta.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga Desa Pelang Kidul dan Desa Wonokerto yang tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi secara langsung memberikan penjelasan terkait proses pendaftaran tanah, mulai dari pengumpulan data yuridis dan fisik, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Dalam sosialisasi ini juga ditekankan pentingnya sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Sertipikat tidak hanya memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemilik tanah, tetapi juga berperan dalam mencegah terjadinya sengketa pertanahan serta dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain penyampaian materi, kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan kendala yang selama ini dihadapi terkait pendaftaran tanah. Seluruh pertanyaan dijawab secara terbuka dan jelas oleh petugas, mencerminkan komitmen BPN Ngawi dalam memberikan pelayanan yang transparan, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui pelaksanaan sosialisasi PTSL 2026 di Desa Pelang Kidul dan Desa Wonokerto ini, diharapkan masyarakat dapat memahami proses dan mekanisme PTSL secara utuh serta berperan aktif dalam mendukung kelancaran pelaksanaannya. Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi terus berupaya memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan pelaksanaan PTSL Tahun 2026 berjalan tepat sasaran, tertib administrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Ngawi.
Dengan semangat pelayanan publik yang profesional dan berintegritas, BPN Ngawi optimistis Program PTSL 2026 dapat menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang berkeadilan.​ (Tim/IJ)
![]()



Post Comment